CIANJUR, ifakta.co – Peredaran obat keras daftar G jenis tramadol, hexo, dan hexymer diduga kian merajalela di Kabupaten Cianjur. Obat yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu justru dijual bebas di kios-kios kecil yang tersebar hampir di seluruh wilayah.

Situasi ini memicu desakan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk turun tangan langsung membersihkan praktik ilegal tersebut.

Kios diduga menjual obat keras daftar G secara ilegal di Jl. Prof. Moch Yamin, Cikidang, Cianjur (Foto: ifakta/jo)

Seorang tokoh masyarakat Cianjur yang enggan disebutkan namanya meminta Kang Dedi tidak tinggal diam.

Iklan

“Saya minta KDM untuk memberantas kios-kios yang menjual obat keras alias pil koplo di semua wilayah Kabupaten Cianjur,” ujarnya kepada ifakta.co, Jumat (20/2).

Menurutnya, praktik itu berlangsung terbuka tanpa rasa takut. Ia menilai ada pembiaran yang terjadi di lapangan.

“Kalau memang dilarang, kenapa bisa terus ada? Ini bukan lagi sembunyi-sembunyi,” katanya.

30 Kecamatan Terpapar

Berdasarkan investigasi ifakta.co, peredaran pil koplo ditemukan di 32 kecamatan di Cianjur. Kios-kios kecil di pinggir jalan hingga dekat permukiman diduga menjadi titik distribusi utama.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya aliran setoran kepada oknum aparat agar bisnis ilegal tersebut tetap berjalan.

Kios kecil di Jl. Pacet, Kec. Pacet. Cianjur diduga menjual pil koplo secara ilegal (Foto:ifakta/jo)

“Aman bang, orang mereka udah nyetor tiap bulan ke coklat,” ujar seorang sumber.

Sumber menyebut kisaran setoran mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan untuk setiap kios dan dibagi sesuai tingkatan kesatuan oknum aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, ifakta.co masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Cianjur terkait dugaan tersebut.

Efek Obat Daftar G: Dari Ketergantungan hingga Gangguan Jiwa

Obat daftar G atau Gevaarlijk berarti “berbahaya”. Tramadol sejatinya adalah obat pereda nyeri keras. Hexymer atau trihexyphenidyl digunakan untuk gangguan saraf tertentu. Namun ketika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, efeknya bisa serius.

Penyalahgunaan tramadol dalam dosis tinggi dapat menyebabkan:

  • Ketergantungan berat
  • Kejang
  • Gangguan pernapasan
  • Penurunan kesadaran

Sementara hexymer yang disalahgunakan bisa memicu:

  • Halusinasi
  • Euforia berlebihan
  • Gangguan mental
  • Perubahan perilaku agresif

Di banyak daerah, pil koplo kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat adiktif lain. Remaja menjadi kelompok paling rentan karena harga relatif murah dan akses yang mudah.

Jika peredaran ini benar terjadi secara masif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya pelanggaran hukum, tapi masa depan generasi muda Cianjur.

Payung Hukum: Ancaman Pidana Berat

Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter bukan pelanggaran ringan.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang terbaru Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Dalam regulasi tersebut, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, jika terbukti ada unsur perlindungan atau pembiaran oleh aparat, maka dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain sesuai KUHP dan aturan disiplin internal.

Artinya jelas: negara tidak pernah memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal.

Kini bola panas ada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah ini akan dibersihkan secara total, atau justru kembali tenggelam tanpa jejak? Cianjur sedang menunggu jawaban.

(jo/my)