JAKARTA, ifakta.co – Pengacara Marcella Santoso mengakui pernah mengeluarkan dana hingga Rp597,5 juta per bulan untuk membayar jasa pendengung atau buzzer di media sosial. Langkah itu diambil demi meredam serangan komentar negatif terhadap kliennya, Harvey Moeis, yang terseret kasus korupsi tata kelola timah.

Pengakuan tersebut disampaikan Marcella saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kerja sama Marcella dengan Adhiya Muzakki, sosok yang dikenal sebagai bos buzzer.

“Pada akhirnya saya setuju menggunakan jasa Adhiya dengan harga yang disepakati selama satu bulan sebesar Rp597.500.000,” ujar jaksa, yang kemudian dibenarkan oleh Marcella di hadapan majelis hakim.

Iklan

Dalam perkara ini, Marcella dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar selaku mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, serta Adhiya Muzakki. 

Ketiganya didakwa dalam kasus suap pengurusan vonis lepas perkara minyak mentah atau crude palm oil (CPO).

Marcella mengungkapkan, keputusan menggunakan jasa buzzer dilatarbelakangi tekanan psikologis yang dialami Harvey Moeis akibat masifnya komentar negatif di media sosial, seperti Instagram, TikTok, dan X. Ia menduga ribuan komentar tersebut tidak sepenuhnya berasal dari masyarakat.

“Kalau ada satu postingan negatif, komentarnya bisa sampai 7.000 atau 10.000. Itu tidak semuanya orang, ada yang digerakkan mesin atau buzzer,” kata Marcella.

Meski demikian, ia menolak penggunaan istilah “kontra-intelijen” dan “operasi media sosial” sebagaimana tercantum dalam BAP. Menurutnya, istilah teknis tersebut bukan berasal dari dirinya, melainkan dari penyidik atau penyedia jasa.

Peran Ganda Direktur Pemberitaan

Persidangan juga mengungkap peran ganda Tian Bahtiar. Selain menjabat direktur pemberitaan di salah satu stasiun televisi swasta, Tian disebut bertindak sebagai konsultan media berbayar.

Marcella menyebut Tian menerima bayaran berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per tautan berita. Tujuannya agar pemberitaan terkait fakta persidangan yang menguntungkan pihak terdakwa dapat tayang di sejumlah media daring.

Video Permintaan Maaf dan Bantahan Hoaks

Sidang sempat memanas saat jaksa memutar video permintaan maaf Marcella. Ia mengakui sosok dalam video tersebut adalah dirinya, namun menolak konteks yang dikaitkan dengan pengakuan kesalahan hukum.

Marcella mengaku video itu dibuat pada 3 Juni, di tengah proses penyidikan yang berlarut dan tekanan psikologis. Ia menyebut pembuatan video dilakukan menjelang Idul Adha, dengan harapan dapat bertemu suaminya.

“Diminta bikin video itu, saya buat. Karena saya ingin bertemu suami saya,” ujarnya.

Marcella menegaskan permintaan maaf tersebut hanya terkait tindakannya meneruskan isu viral, seperti soal jam tangan mewah pejabat dan isu pribadi Jaksa Agung, yang disebutnya untuk mengalihkan perhatian publik dari kliennya.

Ia juga membantah keras tuduhan sebagai dalang konten hoaks bertema “Indonesia Gelap” maupun isu RUU TNI. Marcella memprotes penyidik karena video yang semula disebut hanya untuk laporan internal justru dipublikasikan ke media.

“Akibatnya, seolah-olah saya yang membiayai demo dengan uang sitaan itu,” kata Marcella, sebelum akhirnya Hakim Ketua Efendi menenangkan sidang dan meminta pembelaan detail disampaikan saat pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.

(AMN)