JAKARTA, ifakta.co – Seorang warga bernama Budi kembali membuka dan mendorong kelanjutan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 14 September 2018 lalu.

Kasus tersebut diduga dilakukan oleh Suhari alias Aoh dan sempat ditangani Polda Metro Jaya, namun berhenti di tengah jalan.

Upaya membuka melanjutkan kembali perkara lama ini disampaikan oleh kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, S.H., M.H.

Iklan

Menurutnya, pihaknya telah secara resmi mengirimkan surat permohonan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar proses hukum kasus tersebut kembali dilanjutkan.

“Benar, kami secara tegas mendorong agar perkara ini dibuka dilanjutkan kembali. Kasus ini pernah berjalan, namun kemudian mandek selama hampir tujuh tahun tanpa kejelasan. Kami menilai masih ada hak keadilan klien kami yang belum terpenuhi,” ujar Faomasi Laia dalam keterangan tertulisnya, kepada ifaita.co, Selasa (23/12).

Faomasi menegaskan, langkah hukum ini diambil bukan tanpa dasar. Sebab, dalam perkara tersebut, terlapor Suhari alias Aoh telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Kronologi Kejadian

Faomasi Laia juga membeberkan kronologi singkat peristiwa yang menimpa kliennya.

Kejadian bermula pada Jumat, 14 September 2018. Sekitar pukul 11.00 WIB, di Toko Muara Teknik, Muara Baru, Jakarta Utara. Suhari alias Aoh diduga menyebarkan foto keluarga Budi disertai tulisan “WANTED” melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial Facebook.

Tak berhenti di situ, pada pukul 11.43 WIB, Suhari kembali mengirimkan foto Budi yang berbeda dengan narasi bernada ancaman bertuliskan “orang ini masih hidup?” ke dalam grup WhatsApp Muara Baru & Muara Angke.

Merasa nama baik dan keselamatan dirinya terancam, Budi kemudian mendatangi Suhari alias Aoh seorang diri untuk meminta klarifikasi. Pertemuan itu terjadi di seberang Toko Muara Teknik, milik Suhari alias Aoh, di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, sekitar pukul 18.40 WIB.

Namun upaya klarifikasi tersebut justru berujung pada dugaan tindakan penganiayaan. Budi disebut menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh Suhari alias Aoh.

“Klien kami mengalami tindakan penganiayaan berupa pencekikan, pemukulan, hingga diludahi. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh seorang saksi bernama Arif Winata,” ungkap Faomasi.

Sudah Ada Penetapan Tersangka

Faomasi menjelaskan, kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh Unit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bahkan, Suhari alias Aoh telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4928/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 15 September 2018, atas laporan Budi.

Namun demikian, hingga bertahun-tahun berlalu, proses hukum tersebut tidak kunjung tuntas.

Atas dasar itu, Faomasi Laia mendesak agar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik unit 3 Polda Metro Jaya segera meneruskan proses hukum perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak dan berharap agar penyidik Polda Metro Jaya dapat melanjutkan proses hukum perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan KUHAP hukum yang berlaku. Kami percaya masih ada ruang keadilan bagi klien kami,” tegas Faomasi.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang konsisten terhadap perkara lama sekalipun merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada warga.

(my/my)