TANGERANG, ifakta.co – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, meminta para pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar menggunakan bantuan modal usaha dari dana CSR secara transparan dan berorientasi pada kepentingan anggota serta masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Maesyal Rasyid saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana CSR Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Ki Samaun, Kota Tangerang, Kamis (30/10/2025).
“Bapak Ibu, kita sudah mendapat dukungan bantuan CSR untuk permodalan. Saya mohon agar bantuan ini dimanfaatkan secara transparan dan sebesar-besarnya demi kepentingan anggota dan masyarakat,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.
Iklan
Ia menjelaskan, sebanyak 60 KDKMP menerima bantuan dana CSR senilai Rp100 juta. Dana tersebut digunakan sebagai modal usaha untuk menggerakkan roda operasional koperasi dengan menyediakan berbagai komoditas kebutuhan pokok seperti telur, beras, minyak goreng, gas elpiji, dan bahan lainnya yang dibutuhkan anggota koperasi maupun masyarakat.
“Kita ini yang pertama mendapat bantuan CSR untuk mengoperasionalkan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Bantuan ini diharapkan bisa memutar roda perekonomian rakyat melalui penyediaan sembako, elpiji, dan kebutuhan lain yang dibutuhkan masyarakat. Walau keuntungannya kecil, jika dijalankan dengan semangat gotong royong dan ketekunan, maka akan terus berputar dan berkembang,” ungkapnya.
Bupati menegaskan, jati diri koperasi adalah semangat gotong royong dan kebersamaan untuk kepentingan bersama. Koperasi harus mampu memberdayakan anggota dan masyarakat agar menjadi penggerak perekonomian di tingkat desa dan kelurahan.
“Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ini harus menjadi sumber suplai kebutuhan ekonomi di desa. Selanjutnya, kami juga akan programkan gerakan pangan murah di setiap kecamatan setiap bulan. Jadi, koperasi ini jangan sampai mandek — harus jadi contoh, karena ini merupakan yang pertama di Indonesia yang menjalankan konsep Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih melalui dana CSR,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, Rr. Anna Ratna Maemunah, menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terhadap penggunaan dana CSR tahap pertama yang telah diterima 60 KDKMP senilai Rp100 juta per koperasi.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan dana CSR digunakan sesuai dengan rencana anggaran belanja, sekaligus menilai efektivitas, akuntabilitas, dan keberhasilan penggunaannya,” kata Anna.
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk mengidentifikasi kendala di lapangan, memperkuat kapasitas kelembagaan dan manajerial koperasi, serta memastikan terciptanya transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana CSR.
“Peserta kegiatan ini berjumlah 120 orang dari 60 KDKMP. Monitoring dilakukan oleh enam tim dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, melalui metode pendampingan atau assistance serta coaching clinic untuk masing-masing koperasi,” jelasnya.
(Sb-Alex)

 
													


 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
															 
															 
															 
															 
															 
															 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							