JAKARTA, ifakta.co — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memusnahkan barang bukti narkotika seberat 214,84 ton dengan nilai taksiran mencapai Rp29,37 triliun. Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di Lapangan Bhayangkara, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Rabu (29/10/2025).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama periode Oktober 2024 hingga 21 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo meninjau secara langsung barang bukti yang akan dimusnahkan. Sebelum proses pemusnahan, dilakukan uji sampel dan verifikasi oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk memastikan keaslian dan keabsahan barang bukti.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polri atas kerja keras dan dedikasi tinggi dalam pemberantasan narkoba di Indonesia. Ia juga turut memimpin langsung pemusnahan sebagian barang bukti menggunakan alat incinerator sebagai simbol komitmen pemerintah dalam perang melawan narkotika.

Iklan

“Negara tidak akan pernah mundur dalam melawan kejahatan narkoba. Kita akan terus melindungi generasi bangsa dari ancaman ini,” tegas Presiden Prabowo.

(Sb-Alex)

Sumber : BPMI Setpres
Biro Humas Kemensetneg