JAKARTA, Ifakta.co | Sebagai aksi pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) terekam kamera pengendara di wilayah Koja, Jakarta Utara, dan menjadi sorotan warga setempat. 

Berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun :

🔍 Fakta Kasus

Iklan

  1. Lokasi & waktu
    Kejadian berlangsung di pinggir Jalan Jampea, Koja, Jakarta Utara, tepat di samping pintu Tol Koja. 
    Video penangkapan momen pencurian beredar luas di media sosial dan menjadi bukti visual nyata.  
  2. Modus aksi
    Pelaku mendekati instalasi kabel PJU, memotong kabel dan mencabutnya dari sistem bawah trotoar atau konblok. 
    Beberapa potong konblok bahkan dirusak atau dibongkar agar kabel mudah diakses.  
  3. Dampak pencurian
    Pencurian tersebut membuat penerangan jalan di sejumlah titik tidak berfungsi, sehingga area tersebut menjadi gelap saat malam hari. 
    Warga juga melaporkan kabel semrawut menggantung rendah, berpotensi membahayakan pengguna jalan.  
  4. Penangkapan & identitas pelaku
    Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 5 orang pelaku, dengan inisial JA (21), MFA (29), MY (34), A (36), dan IS (27). 
    Dalam proses penangkapan juga disita barang bukti berupa beberapa potong kabel serta alat pemotong (gerinda).  
  5. Pasal & ancaman hukuman
    Kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 
    Total kerugian akibat pencurian kabel di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 2.732 meter kabel dengan nilai jual ke penadah.  
  6. Respons pemerintah & upaya perbaikan
    Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara mulai melakukan perbaikan konblok dan penataan kembali kabel yang rusak akibat perusakan pelaku. 
    Pihak kepolisian meningkatkan patroli di kawasan rawan pencurian, terutama pada malam hari.(FA)