JAKARTA, ifakta.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengumumkan bahwa gaji bersih yang diterima anggota dewan per bulan kini sebesar Rp65,5 juta, usai tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi partai menyatakan sepakat. Menurutnya, langkah tersebut bagian dari transparansi publik.

“Yang akan diterima anggota DPR berupa komponen gaji pokok, tunjangan, serta komponen lainnya akan kami lampirkan secara resmi,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9).

Iklan

Selain penghapusan tunjangan perumahan, DPR juga berencana memangkas sejumlah fasilitas lain. Pemangkasan itu mencakup biaya listrik, langganan telepon, tunjangan komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

Dasco juga memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan tidak lagi berhak menerima gaji maupun tunjangan. Proses penonaktifan tersebut akan ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR per Bulan

1. Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

  • Gaji Pokok: Rp4.200.000
  • Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
  • Tunjangan Anak: Rp168.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan Beras: Rp289.680
  • Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
    Total: Rp16.777.680

2. Tunjangan Konstitusional

  • Biaya Komunikasi dengan Masyarakat: Rp20.033.000
  • Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
  • Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp4.830.000
  • Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
  • Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
  • Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
    Total: Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak (PPH 15%): Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730

(my/my)