JAKARTA, ifakta.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menanggapi Tuntutan 17+8 yang disuarakan berbagai kalangan masyarakat. Sebagai respons, DPR mengeluarkan enam poin keputusan hasil kesepakatan seluruh fraksi partai politik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan ini merupakan bentuk transparansi DPR sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas dan kinerja wakil rakyat.
“Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang dilaksanakan Kamis, 4 September 2025,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9).
Iklan
Enam Keputusan DPR RI Menjawab Tuntutan 17+8
- Menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI mulai 31 Agustus 2025.
- Moratorium kunjungan kerja luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.
- Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR meliputi biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
- Anggota DPR yang dinonaktifkan partai tidak akan menerima hak keuangan.
- Penonaktifan anggota DPR ditindaklanjuti dengan koordinasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan mahkamah partai.
- Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan DPR.
Dasco menambahkan, keputusan tersebut ditandatangani oleh pimpinan DPR RI, yakni Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
(my/my)