TANGERANG, ifakta.co – Aksi pencurian sepeda motor di Kampung Pulo, Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, berakhir di tangan warga dan aparat Polsek Kronjo pada Senin (11/8/2025) dini hari.

Pelaku berinisial M (28), yang akrab disapa Cakrek, tertangkap setelah aksinya dipergoki oleh pemilik motor dan keluarganya. Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana, mewakili Kapolresta Tangerang KBP Andi M. Indra Waspada, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra di teras rumahnya pada Minggu malam.

“Sekitar pukul 05.00 WIB, anak korban melihat pelaku tengah mendorong motor. Spontan ia berteriak maling, membuat pelaku ketakutan dan meninggalkan motor. Warga yang mendengar teriakan itu langsung mengejar dan berhasil menangkapnya,” jelas Kapolsek, Selasa (12/8/2025).

Iklan

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra bernopol B-7978-QO berikut STNK dan BPKB. Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Kronjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Kapolsek.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda untuk mencegah aksi serupa.

(Sb-Alex)