TANGERANG, ifakta.co – DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM) resmi melayangkan somasi kepada Pemerintah Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Somasi bernomor 50/SP/DPP-LESIM/VII/2025 itu terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2022 – 2024.
Ketua Umum DPP LESIM, Mursalin, mengungkapkan dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pekerjaan bedah rumah yang diduga fiktif. Selain itu, pihaknya juga menyoroti pengelolaan traktor bantuan aspirasi anggota DPRD Fraksi Gerindra pada 2022 yang diduga bermasalah.
“Berdasarkan hasil investigasi tim kami di lapangan, ditemukan indikasi kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana desa,” ujar Mursalin kepada ifakta.co, Rabu (16/7/2025).
Iklan
Ia menjelaskan, somasi ini merupakan teguran keras kepada Kepala Desa Pasir atas dugaan penyimpangan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tak hanya somasi, LESIM juga menyiapkan langkah hukum lanjutan. “Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten agar diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Mursalin.
Hingga berita ini diturunkan Payumi kepala Desa Pasir Kecamatan Kronjo belum berhasil di komfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(Sb-Alex)