TANGERANG, ifakta.co — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Melalui kerja cepat dan presisi, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) hanya dalam hitungan hari setelah kejadian dilaporkan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukadiri pada 28 Mei 2025 malam. Bergerak cepat, tim Opsnal Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, dua pelaku berinisial OS (23th) dan B (25th) berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mauk bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kunci leter T, dan empat mata kunci yang digunakan untuk membobol kendaraan korban. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada 11 Juni 2025 pukul 23.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberhasilan ini diapresiasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, S.H., S.I.K., M.H. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan. Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan satuan, tetapi juga bentuk kepercayaan publik terhadap Polri yang harus terus kami jaga,” tegasnya.
Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Tangerang senantiasa hadir dan responsif dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
(Sb-Alex)