Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Tangerang berhasil tangkap dan ungkap kasus curanmor di Sukadiri (foto:istimewa)

Polresta Tangerang berhasil tangkap dan ungkap kasus curanmor di Sukadiri (foto:istimewa)

TANGERANG, ifakta.co — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Melalui kerja cepat dan presisi, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) hanya dalam hitungan hari setelah kejadian dilaporkan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukadiri pada 28 Mei 2025 malam. Bergerak cepat, tim Opsnal Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri melakukan penyelidikan mendalam.

Baca juga :  Tersangka Pembunuh Sadis di Jembatan Ringinanom Diringkus Satreskrim Polres Nganjuk, Motif: Sakit Hati

Hasilnya, dua pelaku berinisial OS (23th) dan B (25th) berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mauk bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kunci leter T, dan empat mata kunci yang digunakan untuk membobol kendaraan korban. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada 11 Juni 2025 pukul 23.30 WIB.

Keberhasilan ini diapresiasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, S.H., S.I.K., M.H. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan. Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan satuan, tetapi juga bentuk kepercayaan publik terhadap Polri yang harus terus kami jaga,” tegasnya.

Baca juga :  Usai Apel Pagi, Kabid Propam Polda Banten dan Kapolresta Tangerang Tinjau Keamanan Rutan Polresta Tangerang

Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Tangerang senantiasa hadir dan responsif dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

(Sb-Alex)

Berita Terkait

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berbagai Wilayah Indonesia
Wisata Raja Ampat Ditutup Sementara, Imbas Pencabutan Izin Tambang
Tersangka Pembunuh Sadis di Jembatan Ringinanom Diringkus Satreskrim Polres Nganjuk, Motif: Sakit Hati

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Senin, 16 Juni 2025 - 11:15 WIB

Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:02 WIB

Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kunjungan Kerja Danrem 044/Gapo Di Wilayah Kodim 0402/OKI

Selasa, 17 Jun 2025 - 20:25 WIB

Berita Daerah

Korem 044/Gapo Gelar Upacara 17-an Bulan Juni 2025

Selasa, 17 Jun 2025 - 20:19 WIB