JAKARTA – Warga Jakarta mendapat angin segar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mulai Jumat, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, Pemprov resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan denda administrasi. Tak hanya itu, program ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Sri Haryati, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap warga Jakarta memanfaatkan momentum ini untuk menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa beban denda. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah secara adil,” ujar Sri Haryati.
Ruang Lingkup Pemutihan Pajak 2025:
Penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penghapusan denda untuk BBNKB.
Berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat, Gerai Samsat, maupun memanfaatkan layanan digital seperti Samsat Online Nasional (Samolnas).
Catatan Penting:
Program hanya berlaku untuk pajak yang dibayarkan dalam rentang 14 Juni–31 Agustus 2025.
Tidak berlaku untuk penghapusan pokok pajak atau tunggakan pokok.
Warga Jakarta diimbau untuk segera mengecek status pajak kendaraannya dan memanfaatkan kebijakan ini sebelum batas waktu berakhir. (Jojo)