TANGERANG, ifakta.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LESIM resmi melayangkan surat somasi bernomor: 35/SP/DPP-LESIM/VI/2025 kepada Pemerintah Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Somasi tersebut merupakan bentuk teguran keras atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2022, 2023, dan 2024.
Ketua Umum DPP LESIM, Mursalin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan melalui sejumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dan proyek infrastruktur di Desa Cirumpak.
“Isi somasi tersebut adalah teguran keras atas dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang mengarah kuat pada tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Mursalin kepada ifakta.co, Jumat (13/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat somasi itu, menurutnya, telah diterima oleh Pemerintah Desa Cirumpak pada tanggal 4 Juni 2025. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan resmi dari pihak desa, bahkan surat tersebut terkesan diabaikan.
Tak hanya itu, Mursalin juga mengungkapkan bahwa upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Kronjo, Asep, juga belum mendapatkan respons.
“Kami sudah coba menghubungi Plt. Camat Kronjo, namun belum ada tanggapan hingga saat ini,” tambahnya.
Mursalin menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, pihaknya akan segera membawa laporan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang maupun Kejaksaan Tinggi Banten untuk diproses sesuai hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Cirumpak, H. Ridwan, belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon pun tidak berhasil, karena nomor yang bersangkutan tidak aktif atau diduga telah memblokir kontak wartawan.
(Sb-Alex)