IFAKTA.CO | Raja Ampat, kawasan kepulauan yang dikenal dunia karena keindahan alam bawah lautnya, kembali menjadi sorotan. Bukan karena kekayaan hayatinya, tapi karena adanya aktivitas pertambangan nikel yang mengancam keseimbangan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan peninjauan langsung di lapangan dan mengungkap sejumlah temuan penting yang menimbulkan kekhawatiran.
Berikut beberapa fakta yang berhasil dihimpun dari hasil investigasi dan keterangan resmi KLHK :
- Kegiatan Eksplorasi Nikel Sudah Berjalan
KLHK menemukan bahwa aktivitas eksplorasi nikel di wilayah Raja Ampat, khususnya di Pulau Kawe dan sekitarnya, telah berlangsung meski banyak menuai penolakan dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Beberapa konsesi telah diberikan kepada perusahaan pertambangan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), meskipun status kawasan sebagian besar masih tergolong hutan lindung dan konservasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pelanggaran terhadap Kawasan Lindung
Salah satu temuan paling mencolok adalah bahwa sebagian besar wilayah yang masuk dalam konsesi pertambangan ternyata berada di dalam kawasan lindung dan ekosistem penting. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya.
- Potensi Ancaman terhadap Keanekaragaman Hayati
Raja Ampat dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Aktivitas pertambangan nikel di wilayah ini dinilai bisa mengganggu ekosistem, mencemari perairan, serta mengancam spesies-spesies endemik yang hanya ditemukan di wilayah tersebut.
- Minimnya Kajian Lingkungan yang Komprehensif
KLHK menyoroti lemahnya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam proses pemberian izin tambang. Banyak aspek ekologis yang dinilai tidak tercakup secara menyeluruh, termasuk dampak jangka panjang terhadap masyarakat adat dan kelestarian laut.
- Penolakan dari Masyarakat Adat dan Pemerintah Daerah
Masyarakat adat Raja Ampat, yang selama ini hidup berdampingan dengan alam, menyatakan penolakan keras terhadap eksploitasi nikel di tanah mereka. Bahkan, beberapa kepala daerah telah meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang dan mencabut izin-izin yang telah dikeluarkan.
- KLHK Akan Evaluasi Izin yang Bermasalah
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi seluruh izin pertambangan di kawasan Raja Ampat. Jika ditemukan pelanggaran terhadap hukum lingkungan atau ketidaksesuaian tata ruang, KLHK tidak segan mencabut izin tersebut dan melakukan pemulihan kawasan.
Penambangan nikel di Raja Ampat bukan hanya soal ekonomi, tapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan masyarakat adat. Temuan KLHK memperkuat desakan agar pemerintah lebih selektif dan transparan dalam pemberian izin tambang, khususnya di kawasan dengan nilai ekologis setinggi Raja Ampat. Keputusan yang diambil hari ini akan menentukan apakah keindahan Raja Ampat bisa tetap lestari untuk generasi mendatang, atau justru rusak karena keserakahan jangka pendek.