Raja Ampat, Ifakta.co | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul tudingan dari sejumlah pihak yang menyebut aktivitas tambang perusahaan tersebut merusak lingkungan kawasan konservasi yang terkenal akan keindahan alam bawah lautnya.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Bahlil didampingi oleh pejabat dari Kementerian ESDM, perwakilan pemerintah daerah, serta sejumlah tokoh masyarakat adat. Rombongan meninjau area tambang aktif, fasilitas pengelolaan limbah, serta kawasan hutan yang berada di sekitar lokasi kegiatan pertambangan.
“Kita datang ke sini untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Jangan sampai ada tudingan sepihak yang tidak berdasarkan fakta. Kalau memang ada pelanggaran, tentu kita akan tindak tegas. Tapi kalau tidak ada, maka semua pihak juga harus adil dalam menilai,” ujar Bahlil kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Bahlil menekankan pentingnya keseimbangan antara investasi dan pelestarian lingkungan. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan mencabut izin perusahaan tambang manapun yang terbukti merusak alam dan melanggar aturan.
“Tidak ada kompromi dalam hal perlindungan lingkungan. Namun, kita juga tidak boleh serta-merta menolak investasi yang sudah melalui proses perizinan resmi dan melibatkan masyarakat lokal,” tambahnya.
Sementara itu, pihak PT Gag Nikel menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional mereka telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Perusahaan juga mengklaim telah melakukan program tanggung jawab sosial dan pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Meski demikian, sejumlah aktivis lingkungan tetap meminta pemerintah untuk menghentikan aktivitas tambang di wilayah Raja Ampat yang merupakan salah satu kawasan keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia.
Kunjungan ini diharapkan bisa memberikan kejelasan atas isu yang berkembang, serta menjadi langkah awal penataan tata kelola pertambangan yang lebih berkelanjutan di kawasan timur Indonesia.
(FA)