JAKARTA, ifakta.co – PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terus menegaskan komitmennya dalam mendorong pengelolaan kawasan industri yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Hal ini selaras dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, sebagaimana disampaikan dalam kunjungan kerja beliau ke KBN Kawasan Marunda pada Senin, 19 Mei 2025 lalu.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, KBN telah melakukan berbagai langkah nyata melalui pemantauan aktif, pendampingan teknis, serta penguatan penerapan ketentuan perizinan bagi seluruh tenant di dalam kawasan. Salah satu tenant yang saat ini sedang dalam proses pendampingan adalah PT Dua Kuda Indonesia (PT DKI).
PT DKI sebelumnya telah mengantongi dokumen izin lingkungan UKL-UPL dan kini tengah melakukan penyesuaian dokumen menjadi RKL-RPL Rinci, termasuk integrasi rincian teknis penyimpanan limbah B3. Proses ini dilaksanakan dengan pendampingan teknis dari KBN. Dalam aspek pengelolaan limbah cair, PT DKI telah mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk kegiatan produksi serta dua IPAL domestik, dan juga telah memperoleh Persetujuan Teknis (PERTEK) Baku Mutu Air Limbah (BMAL).
Pemantauan terhadap kualitas air limbah dilakukan secara berkala melalui laboratorium yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI Jakarta. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa seluruh parameter pencemar berada di bawah ambang batas baku mutu, sesuai prinsip TAAT (Taat Aturan).
Pada 26 Mei 2025, Instansi Lingkungan Hidup setempat telah melakukan kunjungan lapangan untuk memantau potensi emisi udara dari area ruang boiler dan penyimpanan batubara (stockpile) milik PT DKI. KBN mengapresiasi langkah proaktif tenant tersebut dalam melakukan pengendalian lingkungan, termasuk pemasangan atap (covering area) pada stockpile batubara guna mengurangi potensi dampak udara di lingkungan sekitar, khususnya bau asam yang berasal dari aktivitas penyimpanan batubara. Langkah ini merupakan bagian dari strategi mitigasi yang dilakukan tanpa meniadakan fungsi area tersebut.
KBN akan terus memfasilitasi koordinasi antara tenant dan instansi terkait, sekaligus mendorong implementasi praktik-praktik industri yang bertanggung jawab dan adaptif terhadap aspek keberlanjutan. Hal ini menjadi bagian integral dari upaya KBN dalam menjaga agar operasional kawasan tetap berjalan sesuai dengan prinsip pengelolaan dan perlindungan yang telah ditetapkan oleh otoritas berwenang.
Sebagai tambahan, KBN menerapkan tata kelola yang disiplin dalam aspek perizinan, termasuk pengawasan terhadap pengelolaan limbah, pengendalian emisi, dan pelaporan rutin sesuai pedoman pemerintah. Seluruh proses ini didukung oleh sistem pemantauan yang diperkuat secara berkelanjutan, guna memastikan setiap tenant melaksanakan tanggung jawab ekologisnya secara optimal.
(KBN/Jojo)