Rapat Paripurna Pandangan Fraksi atas Raperda Penyertaan Modal Banten dan Raperda RPJMD 2025 – 2029, Wagub Banten A Dimyati Natakusumah: DPRD Provinsi Banten Pada Prinsip Setuju ke Pansus

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah mengatakan, dirinya telah membaca pandangan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten (foto: istimewa)

Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah mengatakan, dirinya telah membaca pandangan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten (foto: istimewa)

BANTEN, ifakta.co – Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah mengatakan, dirinya telah membaca pandangan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Gubernur Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029. Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten prinsipnya menyetujui dengan syarat untuk dibahas lebih lanjut di panitia khusus (pansus).

Hal itu diungkap Dimyati usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten tentang Pandangan Umum Fraksi – fraksi Terhadap Dua Raperda Usulan Gubernur di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (28/5/2025). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo.

Baca juga :  Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Lepas Jamaah Haji Kloter 54 JKG Kota Cilegon

“Pandangan fraksi tidak dibacakan secara langsung tapi poin – poinnya saya sudah baca. Pada prinsip mereka setuju tapi dengan akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, profesional, dan harus untung,” ucap Dimyati kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harus untung dan tidak rugi lagi,” tambahnya.

Dikatakan, penambahan penyertaan modal ke Bank Banten dalam bentuk inbreng dalam bentuk aset yang disetarakan dengan uang. Nilai aset di beberapa lokasi yang diserahkan sebagai penyertaan modal itu mencapai Rp139 miliar. “Itu sudah melalui appraisal, sudah dihitung,” ucap Dimyati.

Baca juga :  Wakapolresta Tangerang Gelar Apel Pagi, Beri Apresiasi Penertiban Premanisme dan Atribut Ormas

“Mudah – mudahan ke depan, Bank Banten lebih memenuhi syarat lagi,” tambahnya.

Terkait dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Banten dengan Bank Jatim, Dimyati menjelaskan, telah terjadi pembicaraan antara Gubernur Banten dengan Gubernur Jatim, antara Pemprov Banten dengan pemprov Jatim, dan antara Bank Banten dengan bank Jatim.

“Green light, ada kabar bagus. Mudah – mudahan bisa segera KUB. Dari 14 tahapan sekarang sudah sampai 10. Tinggal empat lagi,” ungkapnya.

Baca juga :  Camat Gunung Kaler Dampingi Wabup Intan Takziah ke Almarhum Mantan Camat Kresek

Terhadap Raperda RPJMD 2025 – 2029, Dimyati menjelaskan, disusun dari musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) dan pertemuan dengan stakeholder. “Sudah diramu sedemikian rupa sesuai dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur. Mengakomodir semua keinginan kabupaten/ kota, kecamatan, termasuk desa dan kelurahan,” jelasnya.

“Itu kan ditarik dari bawah ke atas dan juga disesuaikan dengan RPJM Pusat. Supaya apa cita – cita Bapak Prabowo itu bisa kita implementasikan di Provinsi Banten,” pungkas Dimyati.

(Sb-Alex)

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni : Membangun Ekosistem Kewirausahaan Penting
Indikasi Pelanggaran Kode Etik: Oknum Pegawai BRI Unit Kresek Terima Angsuran Melalui Akun Dana Pribadi
Program 100 Hari Kerja, Andra Soni – Dimyati Komitmen Wujudkan Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi
Reformulasi KUHAP: Menuju Sistem Hukum yang Berasaskan Pancasila
Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Pantau Ketahanan Pangan di Desa Kosambi Dalam
Dukung Ketahanan Pangan, Aipda Bambang Ajak Warga Desa Koper Manfaatkan Pekarangan
Dukung Program Ketahanan Pangan, Bripka Dadang Beri Motivasi Warga Desa Kandawati
Pengelolaan Aset, Gubernur Banten Andra Soni : Pemprov Banten Fokus Sertifikasi dan Penyelesaian Aset Bermasalah

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:47 WIB

Gubernur Banten Andra Soni : Membangun Ekosistem Kewirausahaan Penting

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:32 WIB

Indikasi Pelanggaran Kode Etik: Oknum Pegawai BRI Unit Kresek Terima Angsuran Melalui Akun Dana Pribadi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:13 WIB

Program 100 Hari Kerja, Andra Soni – Dimyati Komitmen Wujudkan Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:14 WIB

Reformulasi KUHAP: Menuju Sistem Hukum yang Berasaskan Pancasila

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Pantau Ketahanan Pangan di Desa Kosambi Dalam

Berita Terbaru

Berita Daerah

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:46 WIB