Penampungan Limbah Oli Ilegal: Ancaman bagi Lingkungan dan Kesehatan

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ifakta.co

Foto : Ifakta.co

JAKARTA, IFAKTA.CO | Penampungan limbah oli secara ilegal menjadi salah satu masalah serius dalam pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Indonesia. Limbah oli bekas, yang berasal dari kendaraan bermotor, industri, dan bengkel, mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari tanah, air, dan udara jika tidak dikelola dengan benar.

Dampak Lingkungan Limbah oli yang dibuang sembarangan atau disimpan tanpa izin dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air tanah. Ketika masuk ke sungai atau saluran air, oli membentuk lapisan tipis di permukaan yang menghambat pertukaran oksigen, mengancam kehidupan akuatik, dan mengganggu ekosistem perairan.

Baca juga :  Polres Nganjuk Bongkar Dua Kasus Narkoba, Sabu dan Ribuan Pil Dobel L Disita

Ancaman terhadap Kesehatan Paparan langsung terhadap limbah oli dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, termasuk iritasi kulit, gangguan pernapasan, hingga risiko kanker akibat kandungan logam berat dan senyawa kimia berbahaya. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penampungan ilegal sangat rentan terdampak.

Aspek Hukum Menurut Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, setiap kegiatan pengelolaan limbah B3, termasuk penampungan, harus memiliki izin resmi dari instansi terkait. Penampungan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Baca juga :  Kasus Ijazah Jokowi: Saya Siap Tunjukkan di Persidangan

Solusi dan Pengawasan Penanganan penampungan limbah oli ilegal memerlukan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha bengkel maupun industri kecil. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada otoritas setempat.

(Denjojo)

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru