SURAKARTA, ifakta.co — Polres Sukoharjo resmi menahan Zaenal Mustofa tersangka kasus dugaan pemalusan surat, sejak Selasa (20/5/2025).
Zaenal sebelumnya dikenal sebagai anggota tim kuasa hukum Muhammad Taufiq dalam gugatan keaslian ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Surakarta. Namun, ia mundur dari tim hukum usai menyandang status tersangka.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo membenarkan penahanan tersebut. “Iya (ditahan), (sejak) Selasa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penahanan Zaenal didasarkan pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yang menyebutkan bahwa salah satu dasar penahanan adalah kekhawatiran tersangka melarikan diri. Anggaito menyebut Zaenal beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Beberapa kali kami panggil, tidak pernah hadir. Selalu ada alasan. Kami khawatir dia dipengaruhi pihak lain untuk menghindar,” ujar Anggaito.
Kasus ini bermula dari laporan Asri Purwanti yang melaporkan dugaan pemalsuan surat dengan nomor: LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tertanggal 16 Oktober 2023. Dalam laporan itu, Zaenal diduga membuat surat palsu seolah-olah ia adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan NIM C100010099.
Namun, penelusuran ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Jawa Tengah dan klarifikasi dari Universitas Surakarta (UNSA) menunjukkan bahwa Zaenal hanyalah mahasiswa pindahan dari UMS. NIM yang digunakan Zaenal ternyata milik orang lain bernama Anton Widjanarko.
“Dari klarifikasi UMS pada 13 Mei 2020, NIM C100010099 bukan atas nama Zaenal Mustofa, tetapi Anton Widjanarko,” terang Kapolres.
Penyidik kemudian mengumpulkan bukti berupa surat pindah kampus, transkrip nilai, dan fotokopi ijazah atas nama Zaenal. Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP. Berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli, status Zaenal pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
(ries/ray)