Zaenal Mustofa, Kuasa Hukum Penuntut Kasus Ijazah Jokowi Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok Zaenal Mustofa pengacara penuntut ijazah Jokowi jadi tersangka pemalsuan dokumen (Foto: Istimewa/Ifakta)

Sosok Zaenal Mustofa pengacara penuntut ijazah Jokowi jadi tersangka pemalsuan dokumen (Foto: Istimewa/Ifakta)

SURAKARTA, ifakta.co — Polres Sukoharjo resmi menahan Zaenal Mustofa tersangka kasus dugaan pemalusan surat, sejak Selasa (20/5/2025).

Zaenal sebelumnya dikenal sebagai anggota tim kuasa hukum Muhammad Taufiq dalam gugatan keaslian ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Surakarta. Namun, ia mundur dari tim hukum usai menyandang status tersangka.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo membenarkan penahanan tersebut. “Iya (ditahan), (sejak) Selasa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/5).

Penahanan Zaenal didasarkan pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yang menyebutkan bahwa salah satu dasar penahanan adalah kekhawatiran tersangka melarikan diri. Anggaito menyebut Zaenal beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Beberapa kali kami panggil, tidak pernah hadir. Selalu ada alasan. Kami khawatir dia dipengaruhi pihak lain untuk menghindar,” ujar Anggaito.

Kasus ini bermula dari laporan Asri Purwanti yang melaporkan dugaan pemalsuan surat dengan nomor: LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tertanggal 16 Oktober 2023. Dalam laporan itu, Zaenal diduga membuat surat palsu seolah-olah ia adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan NIM C100010099.

Baca juga :  Polda Metro Jaya Terima Barang Bukti Terkait Laporan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Namun, penelusuran ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Jawa Tengah dan klarifikasi dari Universitas Surakarta (UNSA) menunjukkan bahwa Zaenal hanyalah mahasiswa pindahan dari UMS. NIM yang digunakan Zaenal ternyata milik orang lain bernama Anton Widjanarko.

Baca juga :  Kasus Ijazah Jokowi: Saya Siap Tunjukkan di Persidangan

“Dari klarifikasi UMS pada 13 Mei 2020, NIM C100010099 bukan atas nama Zaenal Mustofa, tetapi Anton Widjanarko,” terang Kapolres.

Penyidik kemudian mengumpulkan bukti berupa surat pindah kampus, transkrip nilai, dan fotokopi ijazah atas nama Zaenal. Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP. Berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli, status Zaenal pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

(ries/ray)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Disidang, Saeful Bahri Jadi Saksi Kunci Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Disidangkan Hari Ini, UGM Digugat 1.069 Triliun
Polres Nganjuk Bongkar Dua Kasus Narkoba, Sabu dan Ribuan Pil Dobel L Disita
Bendahara dan Kades Dadapan Diduga Selewengkan Dana Desa, Ratusan Juta Mengalir ke Rekening Pribadi
KPK Grebek Kantor Kemenaker, Ada Dugaan Suap TKA
Jokowi Disidik Soal Ijazah: Siap Buka di Pengadilan!
Kasus Ijazah Jokowi: Saya Siap Tunjukkan di Persidangan
Tegur Sabung Ayam, Seorang Pria di Kertosono Dianiaya hingga Terluka

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:08 WIB

Zaenal Mustofa, Kuasa Hukum Penuntut Kasus Ijazah Jokowi Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:56 WIB

Hasto Kristiyanto Disidang, Saeful Bahri Jadi Saksi Kunci Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:39 WIB

Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Disidangkan Hari Ini, UGM Digugat 1.069 Triliun

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:55 WIB

Polres Nganjuk Bongkar Dua Kasus Narkoba, Sabu dan Ribuan Pil Dobel L Disita

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:26 WIB

Bendahara dan Kades Dadapan Diduga Selewengkan Dana Desa, Ratusan Juta Mengalir ke Rekening Pribadi

Berita Terbaru