SURAKARTA, ifakta.co – Pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, dilaporkan ke Polresta Surakarta oleh rekan seprofesinya, Asri Purwanti, atas dugaan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial dan platform YouTube. Taufiq diketahui sebagai penggugat dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Asri menyebut bahwa Taufiq telah menyerang kehormatan dirinya dengan tudingan yang dianggap mencemarkan nama baik. Ia juga melaporkan dua pengacara lain berinisial ZM dan ADP, serta empat akun media sosial yang diduga turut menyebarkan ujaran tersebut.
“Dia menuduh saya melakukan manuver dengan Pak Jokowi dan pihak kepolisian,” ujar Asri saat memberikan keterangan di Mapolresta Surakarta, Rabu (14/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan Berawal dari Kasus Pemalsuan Dokumen
Sebelumnya, Asri telah melaporkan Zaenal Mustofa ke Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan dokumen pendidikan. Zaenal merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Muhammad Taufiq dalam gugatan ijazah Presiden Jokowi.
Asri menduga, pelaporan dirinya ke polisi oleh Taufiq merupakan buntut dari penetapan Zaenal sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkannya sejak 2023.
“Ini sangat janggal, karena laporan saya terhadap Zaenal sudah bertahun-tahun lalu. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) bahkan sudah saya terima sejak tahun 2023,” jelas Asri.
Akibat penetapan tersangka tersebut, Zaenal dikabarkan mengundurkan diri dari perkara gugatan ijazah Jokowi.
Taufiq: Tidak Kenal dan Tak Tahu Dilaporkan
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Muhammad Taufiq mengaku tidak mengenal Asri secara pribadi dan merasa bingung terkait laporan yang ditujukan kepadanya.
“Saya bahkan belum pernah bicara dengan orang itu. Saya juga tidak tahu dilaporkan soal apa,” ujar Taufiq pada Kamis (15/5/2025).
Polisi Tangani Laporan dengan UU ITE
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan adanya aduan dari Asri Purwanti. Mengingat konten ujaran kebencian yang dimaksud disebarkan melalui media sosial, penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami akan mempelajari aduan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti digital yang relevan. Jika diperlukan, kami juga akan meminta pendapat dari para ahli,” jelas Prastiyo.
Ia menambahkan bahwa penyidik akan memverifikasi keabsahan akun-akun yang dilaporkan, termasuk mencocokkannya dengan identitas para terlapor.
(ries/my)