Pemkab Tangerang dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Permasalahan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Darma Wanita, Pendopo Bupati Tangerang,(foto:istimewa)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Darma Wanita, Pendopo Bupati Tangerang,(foto:istimewa)

Tangerang, ifakta.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Darma Wanita, Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (7/5/25).

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks.

“Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam mendampingi dan melindungi Pemerintah Kabupaten Tangerang dari potensi permasalahan hukum, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam pembangunan serta pelayanan publik,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid.

Bupati berharap seluruh perangkat daerah menjunjung tinggi nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas, serta terus menjalin kerja sama secara aktif dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

“Kesepakatan ini mencakup bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi; pertimbangan hukum berupa legal opinion, legal assistance, dan legal audit; serta tindakan hukum lain sesuai kewenangan Kejaksaan sebagai pengacara negara,” jelasnya.

Baca juga :  Bupati Tangerang Tinjau Perbaikan Jalan Cangkudu-Cisoka

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap menjadi mitra strategis dalam mendukung kelancaran dan keberhasilan program-program Pemkab Tangerang, tidak hanya dari sisi preventif, tetapi juga sebagai solusi hukum yang berorientasi pada kemaslahatan publik.

“Kami tidak hanya hadir untuk menjaga garis hukum, tetapi juga siap menjadi saluran kebijakan strategis, termasuk potensi penggunaan instrumen hukum seperti kompensasi atau denda untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelanggaran-pelanggaran yang merugikan masyarakat,” kata Ricky.

Baca juga :  Apel Pagi Kapolresta Tangerang : Polresta Tangerang Siap Tindak Tegas Aksi Premanisme

Lebih lanjut, dia mendorong pendekatan hukum yang lebih proaktif, seperti penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan atau praktik usaha yang tidak bertanggung jawab, agar dapat menjadi sumber kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

“Dengan semangat kolaborasi dan visi yang sama, diharapkan sinergi ini mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan berkeadilan, menuju Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” pungkasnya.(Alex)

Berita Terkait

Indikasi Pelanggaran Kode Etik: Oknum Pegawai BRI Unit Kresek Terima Angsuran Melalui Akun Dana Pribadi
Program 100 Hari Kerja, Andra Soni – Dimyati Komitmen Wujudkan Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi
Reformulasi KUHAP: Menuju Sistem Hukum yang Berasaskan Pancasila
Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Pantau Ketahanan Pangan di Desa Kosambi Dalam
Dukung Ketahanan Pangan, Aipda Bambang Ajak Warga Desa Koper Manfaatkan Pekarangan
Dukung Program Ketahanan Pangan, Bripka Dadang Beri Motivasi Warga Desa Kandawati
Pengelolaan Aset, Gubernur Banten Andra Soni : Pemprov Banten Fokus Sertifikasi dan Penyelesaian Aset Bermasalah
Gubernur Banten Andra Soni Sampaikan Nota Pengantar Raperda Penyertaan Modal Bank Banten dan RPJMD 2025 – 2029

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:32 WIB

Indikasi Pelanggaran Kode Etik: Oknum Pegawai BRI Unit Kresek Terima Angsuran Melalui Akun Dana Pribadi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:14 WIB

Reformulasi KUHAP: Menuju Sistem Hukum yang Berasaskan Pancasila

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Pantau Ketahanan Pangan di Desa Kosambi Dalam

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:25 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Aipda Bambang Ajak Warga Desa Koper Manfaatkan Pekarangan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:12 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Bripka Dadang Beri Motivasi Warga Desa Kandawati

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Gelar KYRD, Polda Jatim Patroli Skala Besar Cegah Aksi Premanisme

Minggu, 1 Jun 2025 - 00:07 WIB

Hukum & Kriminal

Pencuri HP di Teras Masjid RSUD Nganjuk Dibekuk Berkat Rekaman CCTV

Minggu, 1 Jun 2025 - 00:01 WIB