Bikin Resah Warga, 2 ‘Mata Elang’ di Pasar Kemis Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin resah warga, mata elang ditangkap polisi pasar Kemis (foto:istimewa)

Bikin resah warga, mata elang ditangkap polisi pasar Kemis (foto:istimewa)

TANGERANG, ifakta.co – Polsek Pasar Kemis berhasil menangkap dua pelaku yang dikenal sebagai ‘Mata Elang’ yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/29/IV/2025 tertanggal 26 April 2025.

Korban, SB (23), warga Kabupaten Indramayu, mengalami kerugian sekitar Rp33 juta setelah sepeda motornya, Honda PCX tahun 2023 warna hitam, hilang secara misterius setelah diserahkan kepada pelaku yang mengaku dari pihak leasing PT FIF Group.

Kejadian bermula pada Selasa, 8 April 2025, saat korban dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai petugas leasing. Korban diminta menyerahkan kunci kontak dan STNK sepeda motor tersebut. Namun, setelah itu sepeda motor dan STNK diambil oleh pelaku dan diberikan surat serah terima kendaraan yang ternyata palsu.

Dua pelaku yang ditangkap adalah AJ (34) dan MK (48), keduanya warga Kabupaten Tangerang dan bekerja sebagai matel/debt collector. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025, oleh tim Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin Kapolsek AKP Saepul Bahri dan Kanit Reskrim IPDA Bagus Budi Kuncoro Aji.

Baca juga :  Hadiri HUT Ke-19 Kecamatan Gunung Kaler, Bupati Maesyal Doakan Warga Semakin Sejahtera dan Maju

Barang bukti yang disita antara lain surat keterangan leasing dan surat berita acara serah terima kendaraan yang palsu. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan mengembalikan hak korban.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri, pada Senin (28/04) menyatakan, “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pasar Kemis. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan jika menemukan tindakan serupa.”

Baca juga :  Pemkab Tangerang Tasyakuran dan Istighosah Menyambut MTQ ke-22 Provinsi Banten

Lebih lanjut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini juga merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Banten kepada Polresta Tangerang untuk serius menindak tegas segala bentuk kegiatan premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen mendukung penuh arahan Kapolda Banten dengan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku premanisme agar tercipta situasi yang kondusif dan aman bagi warga,” pungkasnya.(Alex)

Berita Terkait

Wabup Intan Buka Pelatihan Perencanaan Produksi dan Pengendalian Persediaan
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Terima Penghargaan Top Pembina BUMD di Ajang TOP BUMD Awards 2025
Seorang Pegawai  BRI Unit Kronjo  Cabang Balaraja Diduga Melakukan Intimidasi Kembali
Kebebasan Pers Tersandra. Media Siber di Intervensi Gegara Pemberitaan
Polresta Tangerang Gelar Apel Pengamanan MTQ XXII Provinsi Banten di Alun-Alun Kabupaten Tangerang
Majlis Dzikir Karang – Kobong Menggelar Haul Syekh Nawawi Al Bantani, Yang dihadiri oleh Ulama Besar dari Berbagai Provinsi
Pemkab Tangerang Tasyakuran dan Istighosah Menyambut MTQ ke-22 Provinsi Banten
Wabup Tangerang Lepas Gerak Jalan Santai HUT Ke-19 Kecamatan Gunung Kaler

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 00:46 WIB

Bikin Resah Warga, 2 ‘Mata Elang’ di Pasar Kemis Ditangkap Polisi

Selasa, 29 April 2025 - 16:15 WIB

Wabup Intan Buka Pelatihan Perencanaan Produksi dan Pengendalian Persediaan

Selasa, 29 April 2025 - 16:00 WIB

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Terima Penghargaan Top Pembina BUMD di Ajang TOP BUMD Awards 2025

Senin, 28 April 2025 - 01:35 WIB

Seorang Pegawai  BRI Unit Kronjo  Cabang Balaraja Diduga Melakukan Intimidasi Kembali

Minggu, 27 April 2025 - 19:46 WIB

Kebebasan Pers Tersandra. Media Siber di Intervensi Gegara Pemberitaan

Berita Terbaru