Satpol PP Razia Prostitusi di Rumah Kost Pasar Kemis

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah rumah kost yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis (foto:istimewa)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah rumah kost yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis (foto:istimewa)

TANGERANG, ifakta.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah rumah kost yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, pada Rabu (5/3/2025).

Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Dalam razia tersebut, petugas menyasar beberapa lokasi yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat.

Hasilnya, dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring melalui aplikasi ditemukan di salah satu rumah kost.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan, operasi ini merupakan langkah berkelanjutan dalam menertibkan lingkungan serta mencegah dampak negatif praktik prostitusi terhadap masyarakat sekitar.

“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas yang meresahkan ini. Oleh karena itu, kami turun langsung untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan rumah kost tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Selain menindak penghuni yang terjaring dalam razia, petugas juga memberikan pembinaan serta peringatan keras kepada pemilik kost agar lebih selektif menerima penyewa. Jika terbukti melanggar peraturan, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  Realisasi Investasi Kabupaten Tangerang 2024 Capai Rp26,2 Triliun

Kasatpol PP juga menyampaikan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap tempat usaha di wilayah Kecamatan Panongan dan Cikupa. Salah satu fokus pengawasan adalah tempat usaha biliar yang masih beroperasi di luar jam operasional selama bulan suci Ramadan.

“Kami melakukan pengawasan terhadap tempat usaha biliar di dua kecamatan tersebut,” jelas Agus Suryana.

Dari hasil pengawasan, ditemukan beberapa tempat usaha biliar yang melanggar ketentuan Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M.

Baca juga :  Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, Sita 16.400 Liter Solar Ilegal

“Terhadap tempat usaha yang melanggar, kami berikan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh penanggung jawab usaha. Jika masih melanggar aturan, Satpol PP akan mengambil tindakan lebih tegas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Razia dan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” pungkasnya.

Berita Terkait

PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk- food division Buka Puasa Bareng Wartawan
Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Pertanian
Yayasan Kemala Bhayangkari & Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi
Kapolda Metro Jaya Tinjau Pengungsian Warga Terdampak Banjir di Pancoran
Polresta Tangerang Lakukan Pengecekan di Lokasi yang Diduga Menyimpan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, Sita 16.400 Liter Solar Ilegal
Serah Terima Jabatan dan Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Tangerang
Gubernur DKI dan Kakorpolairud Pantau Banjir di Jakarta via Udara

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:36 WIB

PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk- food division Buka Puasa Bareng Wartawan

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:27 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Pertanian

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:23 WIB

Yayasan Kemala Bhayangkari & Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Tinjau Pengungsian Warga Terdampak Banjir di Pancoran

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:08 WIB

Polresta Tangerang Lakukan Pengecekan di Lokasi yang Diduga Menyimpan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar

Berita Terbaru