Diduga Cabuli Tiga Orang Santri, Pengasuh Pondok Pesantren di Kresek Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diterima mengenai tindakan bejatnya.(foto:istimewa/Lx)

Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diterima mengenai tindakan bejatnya.(foto:istimewa/Lx)

TANGERANG, ifakta.– Jajaran Kepolisian Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S alias Irfan (28 tahun) yang merupakan warga asal Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolsek Kresek pada tanggal 24 Januari 2025, Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diterima mengenai tindakan bejatnya. “Pelaku kita tangkap karena dugaan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap AKP A. Suryadi.

Baca juga :  Kapolresta Tangerang Tekankan Dukungan pada Program Ketahanan Pangan dalam Apel Pagi

Pelaku S diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak laki-laki di bawah umur, yang dikenal dengan inisial F, B, dan W. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah pondok pesantren yang terletak di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut pengakuan pelaku, tindakan pencabulan ini terjadi dalam kurun waktu antara bulan Juli 2024 hingga Januari 2025. Kapolsek menjelaskan modus operandi pelaku, di mana ia membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang. Setelah itu, pelaku secara paksa meminta korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku hingga mengeluarkan air mani.

Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun,” tegas AKP A. Suryadi.

Baca juga :  Musrenbang Kecamatan Kemiri 2026, Fokus Masyarakat Pada Stadion Mini Dan Puskesmas

Kapolsek Kresek menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak huk

Berita Terkait

Agenda Rutinitas, Jajaran Anggota Polsek Kelapa Dua Melaksanakan Buka Puasa Bersama dan Sholat Berjamah
Masyarakat Kecamatan Rajeg Sambut Baik Gerakan Pasar Murah
Tinjau Banjir di Mustika Tigaraksa, Kapolsek Tigaraksa : Kita Telah Berkoordinasi Untuk Tangani Ini
Air Limbah Resto Bebek Carok Diduga Tumpah ke Jalan, Warga Ciledug Keluhkan Bau Tak Sedap
Panggilan Prank Masih Dominan, Masyarakat Diminta Bijak Gunakan NTPD 112
Taraweh Keliling PJU Polresta Tangerang & Polsek Balaraja di Masjid Al Falah Desa Telagasari Kecamatan Balaraja
Wabup Intan Hadiri Rakor Inflasi Daerah Se-Provinsi Banten Tahun 2025
Sambut Bulan Ramadhan 2025, Kapolresta Tangerang Gelar Baksos dan Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:12 WIB

Agenda Rutinitas, Jajaran Anggota Polsek Kelapa Dua Melaksanakan Buka Puasa Bersama dan Sholat Berjamah

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:34 WIB

Masyarakat Kecamatan Rajeg Sambut Baik Gerakan Pasar Murah

Sabtu, 8 Maret 2025 - 05:39 WIB

Tinjau Banjir di Mustika Tigaraksa, Kapolsek Tigaraksa : Kita Telah Berkoordinasi Untuk Tangani Ini

Sabtu, 8 Maret 2025 - 03:57 WIB

Air Limbah Resto Bebek Carok Diduga Tumpah ke Jalan, Warga Ciledug Keluhkan Bau Tak Sedap

Jumat, 7 Maret 2025 - 23:10 WIB

Panggilan Prank Masih Dominan, Masyarakat Diminta Bijak Gunakan NTPD 112

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Minggu, 9 Mar 2025 - 17:57 WIB