Perubahan Tarif Baru PKB Dan BBNKB Aktif Pada Januari 2025

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapenda Jakarta sosialisasikan perubahan tarif baru PKB dan BBNKB dengan memasang spanduk di Tebet, Jakarta Selatan.

Bapenda Jakarta sosialisasikan perubahan tarif baru PKB dan BBNKB dengan memasang spanduk di Tebet, Jakarta Selatan.

JAKARTA, Ifakta.co – Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini akan mulai berlaku pada tahun 2025, tepatnya pada tanggal 5 Januari 2025.

Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan 3 tahun sejak tanggal 5 Januari 2022. Dengan waktu transisi ini, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana.

Baca juga :  Wamenpar Ajak Wujudkan Hasil Pra-Rakornas Jadi Aksi Nyata Transformasi Pariwisata Berkelanjutan

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Pemerintah DKI Jakarta merupakan langkah signifikan dalam penyederhanaan dan penyesuaian tarif yang diataranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya penyesuaian tarif progresif yang lebih sederhana dari sebelumnya, diharapkan kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka.

Baca juga :  Jakarta Utara Kota Pertama di DKI Rampungkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menjelaskan besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

Dasar pengenaan BBNKB merupakan nilai jual Kendaraan Bermotor. Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBNKB. Sedangkan untuk penyerahan kedua atas kendaraan bermotor bukan merupakan Objek BBNKB

Baca juga :  Ketua Dewan Nasional Setara Institute: Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi RI

Implementasi tarif baru yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk beradaptasi dan mempersiapkan diri.

Langkah ini mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Mari kita dukung dan patuhi kebijakan ini demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

(FA)

Berita Terkait

Berbagi Kebahagiaan, Ditresnarkoba Polda Metro Beri Bantuan Ke Panti Asuhan Nurul Iman
Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI
961 Orang Kepala Daerah Dilantik di Istana Negara Jakarta Hari Ini
Kejari Muara Enim Tetapkan Mantan Oknum Kades Desa Petanang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana  Desa.
Jelang Ramadhan dan Mudik, Pahami Pentingnya Antiseptik Luka yang Mengandung Povidone-Iodine
Komisi VI DPR Geram Setelah Terima Aspirasi Eks Pramugari Garuda
Aktivis Minta Citata Jangan Buka Segel Bangunan Mie Gacoan Sebelum PBG Terbit
Mobil Konsep Suzuki eWX Hadir di IIMS 2025
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:41 WIB

Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:20 WIB

961 Orang Kepala Daerah Dilantik di Istana Negara Jakarta Hari Ini

Kamis, 20 Februari 2025 - 01:04 WIB

Kejari Muara Enim Tetapkan Mantan Oknum Kades Desa Petanang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana  Desa.

Rabu, 19 Februari 2025 - 22:12 WIB

Jelang Ramadhan dan Mudik, Pahami Pentingnya Antiseptik Luka yang Mengandung Povidone-Iodine

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Komisi VI DPR Geram Setelah Terima Aspirasi Eks Pramugari Garuda

Berita Terbaru