Perubahan Tarif Baru PKB Dan BBNKB Aktif Pada Januari 2025

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapenda Jakarta sosialisasikan perubahan tarif baru PKB dan BBNKB dengan memasang spanduk di Tebet, Jakarta Selatan.

Bapenda Jakarta sosialisasikan perubahan tarif baru PKB dan BBNKB dengan memasang spanduk di Tebet, Jakarta Selatan.

JAKARTA, Ifakta.co – Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini akan mulai berlaku pada tahun 2025, tepatnya pada tanggal 5 Januari 2025.

Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan 3 tahun sejak tanggal 5 Januari 2022. Dengan waktu transisi ini, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana.

Baca juga :  Wamenpar Ajak Wujudkan Hasil Pra-Rakornas Jadi Aksi Nyata Transformasi Pariwisata Berkelanjutan

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Pemerintah DKI Jakarta merupakan langkah signifikan dalam penyederhanaan dan penyesuaian tarif yang diataranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya penyesuaian tarif progresif yang lebih sederhana dari sebelumnya, diharapkan kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka.

Baca juga :  Jakarta Utara Kota Pertama di DKI Rampungkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menjelaskan besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

Dasar pengenaan BBNKB merupakan nilai jual Kendaraan Bermotor. Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBNKB. Sedangkan untuk penyerahan kedua atas kendaraan bermotor bukan merupakan Objek BBNKB

Baca juga :  Ketua Dewan Nasional Setara Institute: Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi RI

Implementasi tarif baru yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk beradaptasi dan mempersiapkan diri.

Langkah ini mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Mari kita dukung dan patuhi kebijakan ini demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

(FA)

Berita Terkait

Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi
Tingkatkan keterampilan warga, Satgas Yonif 144/JY Gelar Sosialisasi Pembuatan Mie di Kampung Kombut
Serah Terima 1000 Unit EX5 ke Konsumen, Geely Indonesia Komitmen Perkuat Purna Jual
AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana
Ketua PT Surabaya: Junjung Tinggi Wibawa dan Martabat Pengadilan !
Menteri Pariwisata Resmi Buka Pertemuan “The 37th UN Tourism Joint Commission for CAP-CSA”, Fokus pada Kolaborasi Pariwisata Asia-Pasifik
BSKDN Kemendagri Dorong Daerah Percepat Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Walikota H, Arlan Sebut ‘Ketua DPRD Prabumulh Pakai Dana Pribadi Bantu Pelebaran Jalan Sp 3 Sukaraja
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 17:33 WIB

Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi

Selasa, 22 April 2025 - 17:26 WIB

Tingkatkan keterampilan warga, Satgas Yonif 144/JY Gelar Sosialisasi Pembuatan Mie di Kampung Kombut

Selasa, 22 April 2025 - 15:47 WIB

Serah Terima 1000 Unit EX5 ke Konsumen, Geely Indonesia Komitmen Perkuat Purna Jual

Kamis, 17 April 2025 - 19:48 WIB

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Selasa, 15 April 2025 - 21:41 WIB

Ketua PT Surabaya: Junjung Tinggi Wibawa dan Martabat Pengadilan !

Berita Terbaru

Cover Majalah FAKTA edisi 3 (Foto: dok.ifakta)

Kolom

Majalah IFAKTA Edisi-3

Rabu, 23 Apr 2025 - 16:33 WIB