Baru Dilantik, Kasat Pol PP DKI Ditantang Uji Nyali Bongkar Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng Lantaran Diketahui Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Pol PP Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan baru dilantik (Foto:istimewa)

Kasat Pol PP Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan baru dilantik (Foto:istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Menjabat sebagai Kasat Pol PP Provinsi DKI Jakarta yang baru dilantik, Satriadi Gunawan diuji nyalinya untuk berani membongkar kontruksi papan reklame yang berdiri di Jl. Lingkar Luar Barat Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat.

Walaupun saat ini telah disegel PP line, namun papan reklame itu tidak serta merta bisa lolos dari pembongkaran.

Kontruksi papan reklame diduga tak berizin di Jl. Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat (foto:ifakta.co)

Sebelumnya, Sat Pol PP Jakarta Barat telah memberikan segel PP line, namun pemilik terus melakukan pengerjaan. Hingga akhirnya Sat Pol PP DKI turun langsung melakukan penyegelan kembali yang kedua sekaligus memberikan surat peringatan (SP-1). 

Berdasarkan investigasi ifakta co berikut fakta-fakta  pembangunan papan reklame tersebut :

Tak Dapat Izin dari Pemprov DKI

Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP memberikan sinyal bahwa pembangunan reklame itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame (IMB-BR) dan Tata Letak Bangunan Bangunan Reklame (TLB-BR).

Tidak diperolehnya IMB-BR dan TLB-BR diduga bukan dikarenakan tidak diurus atau sedang proses pengurusan, akan tetapi tidak mendapatkan izin persetujuan prinsip.

Berdiri di Kawasan Kendali Sedang dan di Jalan Protokol C

Penelusuran ifakta.co memperoleh bahwa berdasarkan peraturan gubernur tentang kelas jalan sebagai dasar penghitungan pajak reklame, disebutkan bahwa Jl. Lingkar Luar Barat Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat masuk pada kelas jalan Protokol C.

Baca juga :  Pj Gubernur, Kapolda, dan Pangdam Jaya Tinjau Kesiapan TPS Pilkada 2024

Artinya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017, bahwa Jl. Lingkar Luar Barat Kamal, Cengkaremg masuk zona kawasan kendali sedang.

Disebutkan dalam pergub itu, kawasan kendali sedang tata cara perletakan titik reklame hanya dibolehkan pada dinding bangunan dan di atas bangunan. 

Itupun hanya boleh menggunakan  metode pencahayaan dari dalam (back lighting).

Tantangan buat Arifin untuk tak beri ampun

Berdirinya kontruksi reklame hingga sampai selesai dikerjakan pembangunanya menandakan lemahnya pengawasan di tubuh Pol PP.

Baca juga :  Apa yang Dimaksud dengan Pengampunan Pajak dan PPN 12%

“Bukan lemah tapi emang ada dugaan oknum Pol PP yang sengaja membiarkan bangunan reklame itu berdiri,” ujar warga Cengkareng, An (45).

Bahkan sempat berhembus isue yang menyebut ada oknum Pol PP yang berdinas di wilayah menerima uang dari pelaku pembangunan.

“Saya denger sih, katanya ada oknum Pol PP yang udah terima uang, makanya menabrak aturan gubernurnya sendiri,” imbuh An.

Sekarang giliran Kasatpol PP DKI Jakarta yang baru dilantik Satriadi Gunawan, apakah berani menegakan pergub, apa akan ikut serta dalam barisan oknum anak buahnya yang kabarnya menerima uang upeti.

(my/my)

Berita Terkait

Berbagi Kebahagiaan, Ditresnarkoba Polda Metro Beri Bantuan Ke Panti Asuhan Nurul Iman
Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI
Jelang Ramadhan dan Mudik, Pahami Pentingnya Antiseptik Luka yang Mengandung Povidone-Iodine
Aktivis Minta Citata Jangan Buka Segel Bangunan Mie Gacoan Sebelum PBG Terbit
Mobil Konsep Suzuki eWX Hadir di IIMS 2025
Resmikan Irigasi di Kulonprogo, Kapolri Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Avian Brand Tawarkan Promo Menarik di Acara Pameran dan Gathering Lelang Renotop
Razia Gabungan, Satpol PP Amankan Ratusan Butir Obat Daftar G

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:41 WIB

Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI

Rabu, 19 Februari 2025 - 22:12 WIB

Jelang Ramadhan dan Mudik, Pahami Pentingnya Antiseptik Luka yang Mengandung Povidone-Iodine

Senin, 17 Februari 2025 - 18:09 WIB

Aktivis Minta Citata Jangan Buka Segel Bangunan Mie Gacoan Sebelum PBG Terbit

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:38 WIB

Mobil Konsep Suzuki eWX Hadir di IIMS 2025

Minggu, 16 Februari 2025 - 06:52 WIB

Resmikan Irigasi di Kulonprogo, Kapolri Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru