DPR RI Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang rapat paripurna ditunda dan atau dibatalkan lantaran tidak memenuhi kourum. (Foto: Liputan Ekslusif.Dok.Ifakta.co/Sir)

Sidang rapat paripurna ditunda dan atau dibatalkan lantaran tidak memenuhi kourum. (Foto: Liputan Ekslusif.Dok.Ifakta.co/Sir)

JAKARTA, ifakta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Pasalnya, jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna, setelah menunggu hingga 30 menit anggota DPR yang tak kunjung datang.

“Sesuai aturan yang ada, rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” ucap Dasco di Gedung Parlemen DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Dasco menjelaskan, bahwa jika yang hadir dalam rapat ini hanya berjumlah 89 orang. Sementara yang izin 87 orang.

Baca juga :  KPU Gelar Rapat Pleno, Tentukan Nasib Calon Independen Zul - Lerru Maju di Pilkada Tangerang

Oleh karena itu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwal ulang rapat pengesahan RUU Pilkada tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan hingga sampai kapan penundaan itu akan dilakukan.

“Kita juga akan lihat mekanisme yang berlaku Apakah mau diadakan rapat pimpinan dan Bamus.? Karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab, kita akan lihat lagi dalam beberapa waktu ini,” tukasnya.

Baca juga :  Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Upacara Hari Juang Polri di Surabaya

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib Peraturan DPR (Tatib DPR) kuorum sidang adalah separuh lebih dari anggota DPR menghadiri sidang, yang lebih dari separuh fraksi.

(Sir/Za)

Berita Terkait

Indomilk Meluncurkan Kemasan Terbaru Edisi Timnas
TNI-Polri Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, Patroli Sambang di Kelurahan Cimuning
Terlapor Penggelapan Uang Milik PT ARFIA MEGAH Masih Melenggang Bebas, PMJ Diminta Segera Menangkapnya
Acara Pelepasan Kapolsek Kemayoran Berjalan dengan Penuh Rasa Khidmat
5 Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO
Haru Tangis Kapolsek Warnai Apel Rutin saat Perpisahan Bersama Pokdar Sektor Bantargebang
Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 17:35 WIB

Indomilk Meluncurkan Kemasan Terbaru Edisi Timnas

Kamis, 7 November 2024 - 16:12 WIB

Terlapor Penggelapan Uang Milik PT ARFIA MEGAH Masih Melenggang Bebas, PMJ Diminta Segera Menangkapnya

Kamis, 7 November 2024 - 15:52 WIB

Acara Pelepasan Kapolsek Kemayoran Berjalan dengan Penuh Rasa Khidmat

Rabu, 6 November 2024 - 16:41 WIB

5 Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO

Selasa, 5 November 2024 - 15:19 WIB

Haru Tangis Kapolsek Warnai Apel Rutin saat Perpisahan Bersama Pokdar Sektor Bantargebang

Berita Terbaru

Nasional

Indomilk Meluncurkan Kemasan Terbaru Edisi Timnas

Kamis, 7 Nov 2024 - 17:35 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca