DPR RI Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang rapat paripurna ditunda dan atau dibatalkan lantaran tidak memenuhi kourum. (Foto: Liputan Ekslusif.Dok.Ifakta.co/Sir)

Sidang rapat paripurna ditunda dan atau dibatalkan lantaran tidak memenuhi kourum. (Foto: Liputan Ekslusif.Dok.Ifakta.co/Sir)

JAKARTA, ifakta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Pasalnya, jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna, setelah menunggu hingga 30 menit anggota DPR yang tak kunjung datang.

“Sesuai aturan yang ada, rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” ucap Dasco di Gedung Parlemen DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Dasco menjelaskan, bahwa jika yang hadir dalam rapat ini hanya berjumlah 89 orang. Sementara yang izin 87 orang.

Baca juga :  KPU Gelar Rapat Pleno, Tentukan Nasib Calon Independen Zul - Lerru Maju di Pilkada Tangerang

Oleh karena itu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwal ulang rapat pengesahan RUU Pilkada tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan hingga sampai kapan penundaan itu akan dilakukan.

“Kita juga akan lihat mekanisme yang berlaku Apakah mau diadakan rapat pimpinan dan Bamus.? Karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab, kita akan lihat lagi dalam beberapa waktu ini,” tukasnya.

Baca juga :  Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Upacara Hari Juang Polri di Surabaya

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib Peraturan DPR (Tatib DPR) kuorum sidang adalah separuh lebih dari anggota DPR menghadiri sidang, yang lebih dari separuh fraksi.

(Sir/Za)

Berita Terkait

PWI Kembali Bersatu, Hendry dan Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik
PN Jakpus Sidang Maraton 12 Jam Periksa 2 Saksi Kasus Hasto
Konflik Berakhir, Kongres PWI Pusat Disepakati Digelar Maksimal 30 Agustus 2025
Kronologis TNI AL Bongkar Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba Kapal Ikan Thailand di Perairan Kepri
Fakta Misi TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba Rp7 Triliun di Laut Kepri
Kapolri-Mentan Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Gangguan Berbahaya Rumah Tangga, Film Horor “Dasim” karya Sutradara Ginanti Rona
Rapat Koordinasi Kemenag Susun Grand Desain Penguatan PTKI Swasta

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:59 WIB

PWI Kembali Bersatu, Hendry dan Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:08 WIB

PN Jakpus Sidang Maraton 12 Jam Periksa 2 Saksi Kasus Hasto

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:37 WIB

Konflik Berakhir, Kongres PWI Pusat Disepakati Digelar Maksimal 30 Agustus 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:02 WIB

Kronologis TNI AL Bongkar Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba Kapal Ikan Thailand di Perairan Kepri

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:46 WIB

Fakta Misi TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba Rp7 Triliun di Laut Kepri

Berita Terbaru