Pemkot Jakpus Sidak IMB Bangunan di Benhil

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, IFAKTA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan peninjauan dan pengecekan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Danau Bawah, RW 03, Kelurahan Bendungan Hilir (Benhil ) Kecamatan Tanah Abang.

Peninjauan bangunan itu dipimpin langsung oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Administrasi Jakarta Pusat Chaidir didampingi Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany berserta jajaran terkait lainnya.

Baca juga :  Sah!!! Pokja PWI Jakarta Pusat Setelah Audiensi dengan Pemkot

Chaidir menjelaskan, peninjauan bangunan atas dasar laporan dari masyarakat atas penyalahgunaan IMB. Namun, setelah dicek ternyata bangunan itu tidak ditemukan penyalahgunaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tadi telah lakukan pengecekan ternyata tidak ditemukan penyelewengan IMB terhadap bangunan yang sedang dalam proses pembangunan,” katanya, di lokasi, Jumat (9/8).

Baca juga :  Haji Sarmilih Ingatkan Masyarakat Urus Sertifikat, 2026 Letter C dan Girik Tak Berlaku Lagi

“Setelah melakukan peninjauan lapangan, kami akan membuat laporan secara tertulis bersama tim terpadu yang akan disampaikan ke gubernur melalui wali kota,” tuturnya.

Menurut Chaidir, bangunan itu sesuai izin diperuntukan mendirikan indekos, lokasi titiknya pun diperbolehkan dari tata ruang, masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Chaidir menyatakan, Pemkot akan selalu mengantisipasi ketika ada masyarakat yang mengeluhkan atau mengadukan terhadap pelanggaran-pelanggaran mendirikan bangunan.

Baca juga :  Ketum Demokrat AHY, Resmi Beri Dukungan kepada Pasangan Mochamad Hasbi Asyidiki-Amir Hamzah

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat jika ingin membangun bangunan agar mengurus sesuai sistem prosedur yang telah ditentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga memperoleh tata bangunan yang teratur, menjaga keindahan serta tertib dalam ruang wilayah tata kota,” imbaunya.

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai
PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta
Yayasan Kemala Bhayangkari dan Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Pengerukan Kali Grogol Jaksel Ditargetkan 1 Bulan Lagi Rampung
Komnas Perempuan Berikan 3 Upaya Konkret untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:29 WIB

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:12 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:19 WIB

LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:57 WIB

PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:04 WIB

Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

Berita Terbaru

Owner PT. Sentral Indotama Energi, Melissa bersama tim kuasa hukumnya, Rahmad Riadi, SH saat lakukan gugatan pailit PT. Transon Group ke PN Jakpus. (Foto: Istimewa).

Hukum & Kriminal

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus

Sabtu, 8 Mar 2025 - 23:47 WIB

Tindaklanjuti Perda Nomor 8 Tahun 2007, Petugas Satpol PP Jakbar berhasil amankan 43 orang PPKS. (Foto: Istimewa).

Megapolitan

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Mar 2025 - 23:29 WIB