Cemari Lingkungan, Aktivis Minta LH Tertibkan Penampungan Limbah Olie Bekas di Pangkalan Pasir 3 Cilincing

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan yang diduga untuk menampung olie bekas di Jalan Baru Pangkalan Pasir 4 Cilincing, Jakarta Utara (Poto: ifakta.co)

Bangunan yang diduga untuk menampung olie bekas di Jalan Baru Pangkalan Pasir 4 Cilincing, Jakarta Utara (Poto: ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara diminta untuk melakukan penertiban terhadap penampungan olie bekas yang berada di Jalan Baru Pangkalan Pasir 3, Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara. 

Berdasarkan pantauan ifakta.co dilapangan, olie-olie bekas itu diperoleh dari sejumlah bengkel-bengkel kendaraan bermotor yang tersebar di wilayah Jakarta Utara.

Mereka mengumpulkan olie bekas itu dengan cara berkeliling menggunakan drum yang diangkut mobil bak terbuka. Jika sudah penuh kemudian ditampung di lokasi tersebut. 

Aktivis lingkungan hidup, Darsuli, SH saat dimintai pendapatnya soal adanya penampungal limbah B3 olie di lokasi tersebut meminta kepada Sudin LH untuk segera bertindak.

“Jelas itu mencemari kualitas air tanah, karena olie-olie bekas itu akan masuk ke pori-pori tanah,” ujar Darsuli, Rabu (24/7).

Baca juga :  Tingkatan Minat Baca Anak Pemkot Jakpus Roadshow Bunda PAUD dan Bunda Literasi

Menurutnya, berdasarkan kriteria limbah yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup, oli bekas termasuk kategori limbah B3 karena mengandung bahan berbahaya dan beracun yang berupa logam berat seperti belerang, kromium, sulphur, nitrogen chlorine, bromine dan senyawa teroksidasi.

Limbah B3 kata dia dinilai berbahaya karena sifat, konsentrasinya, atau jumlahnya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. 

Baca juga :  Cegah Paparan Terorisme, Eks Napiter Ken Setiawan Jadi Pembicara Diskusi Kewaspadaan Dini di Kesbangpol Jakbar

“Aturannya ada ketentuan tentang pengolahan limbah B3 telah diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3,” ujarnya.

“Makanya Sudin LH harus segera bertindak,” pungkasnya.

(my/my)

Berita Terkait

Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan
Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara
BEI Dikabarkan Akan Ubah Satuan Perdagangan Saham, Investor Diminta Siaga
Harga Minyak Anjlok, Investor Ragu Usai Sinyal Beragam dari Presiden Trump
Kapolsek Kresek dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang
Proses Ekstradisi Paulus Tanos Kembali Menguat, Pemerintah Indonesia Didesak Bertindak Tegas
Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia
Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:06 WIB

Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:49 WIB

Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:32 WIB

BEI Dikabarkan Akan Ubah Satuan Perdagangan Saham, Investor Diminta Siaga

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:07 WIB

Harga Minyak Anjlok, Investor Ragu Usai Sinyal Beragam dari Presiden Trump

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:23 WIB

Kapolsek Kresek dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang

Berita Terbaru