JAKARTA, ifakta.co – Direktur PT Dinasty Insan Mandiri, dan atau PT Tulus Widodo, Widya Andescha kembali mangkir dengan agenda Kaukus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/7/2024).
Diketahui, Widya Andescha yang merupakan tergugat utama dalam kasus dugaan penguasaan dan penyalahgunaan uang proses persiapan keberangkatan ratusan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Bali.
Bahkan, Widya Andescha ini kedua kalinya tidak menghadiri upaya mediasi bersama para penggugat yakni Yayasan Ria Asteria Mahawidia, Infinity Training Canter, dan 101 calon PMI. Sebelumnya, alasan dia tak hadir karena ada urusan ke luar kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, mediasi selanjutnya akan dilaksanakan pada 18 Juli 2024 di PN Tangerang. Sontak, wartawan mencoba kembali meminta konfirmasi alasan ketidakhadiran Widya Andescha pada mediasi ketiga ini melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
“Maaf saya tidak mengulur waktu. Di tanggal 18 nanti saya akan datang dengan penyelesaian bukan untuk berdebat atau memperpanjang masalah,” jawab Widya Andescha menjawab konfirmasi tersebut, Kamis (04/07).
“Buat apa saya dateng sekarang jika belum ada penyelesaian. Inti dari permasalahan ini kan me-refund uang anak-anak dan itikad baik saya,” sambungnya lagi.
Sementara itu, menurut Aditya Linardo Putra selaku Kuasa Hukum Widya Andescha, tidak menjawab alasan ketidakhadiran Widya Andescha pada mediasi ketiga ini.
“Kaukus pak, masih mendengarkan pandangan dari masing-masing pihak dulu sendiri2,” jawab Aditya menjawab konfirmasi dalam pesan singkat WhatsApp, seperti dikutip dari WahanaNews.co, Kamis (04/07).
Lalu, wartawan pun kembali meminta tanggapan atas dugaan kasus ini kepada Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali, Anak Agung Gde Indra Hardiawan melalui pesan singkat WA.
Menurut Indra beberapa waktu lalu, kasus tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan perkara nomor: 229/Pdt.G/2024/PN Tng dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
“BP2MI selaku lembaga pemerintah non kementerian yg diberikan amanat pelindungan untuk PMI sebagaimana UU 18 tahun 2017 baik sebelum, selama dan setelah bekerja dalam dimensi hukum, sosial dan ekonomi,” jelas Indra.
Terhadap perkara tersebut, kata Indra, BP2MI sangat menghormati di segala upaya hukum yang sedang ditempuh oleh para CPMI (Perdata/Pidana) serta turut mengawal dan mendukung penuh jalannya proses penegakan hukum dalam perkara perdata Nomor: 229/Pdt.G/2024/Png.
“Secara teknis, BP2MI dalam sidang perkara tersebut telah hadir sebanyak 5 kali (diwakili oleh para penerima kuasa), adapun saat ini proses peradilan perkara tersebut memasuki tahapan mediasi ke III yang akan dilaksanakan pada Kamis, 4 Juli 2024,” tambahnya.