Polsek Cengkareng Ungkap Eksploitasi Anak Bermodus Apartemen

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Cengkareng berhasil ungkap kasus eksploitasi anak bermodus apartemen. (Foto: Ifakta.co/Za)

Polsek Cengkareng berhasil ungkap kasus eksploitasi anak bermodus apartemen. (Foto: Ifakta.co/Za)

JAKARTA, ifakta.co – Kasus eksploitasi anak di bawah umur kembali terendus di Ibu Kota. Kali ini bisnis ilegal itu terungkap di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kejadian itu bermula saat warga melaporkan adanya dugaan tindak pidana penjualan orang di salah satu apartemen di wilayah hukum Polsek Cengkareng.

Pada saat kejadian, Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dalam satu kamar yang tengah melakukan open BO alias open ‘booking order’. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka yakni berinisial MAH dan MR. Juga korban perempuan yang masih di bawah umur dengan inisial CMP juga diamankan untuk selanjutnya dimintai keterangan di Polsek Cengkareng.

Baca juga :  Suriantama Nasution Ungkap Sejumlah Kebohongan Widya Andescha, Sidang Mediasi Kembali Digelar 4 Juli, Mangkir Lagi?

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan bahwa MAH, salah satu tersangka yang merupakan pacar CPM menawarkan CPM untuk kencan dengan lelaki hidung belang dengan melakukan open BO. 

“Awalnya MAH menawarkan CPM untuk kencan dengan lelaki hidung belang dengan bayaran Rp 200 – Rp 300 untuk sekali kencan,” kata Hasoloan didampingi Riyadi Trianto, Danramil Cengkareng dan Waluyo mewakili Camat Cengkareng dalam konferensi pers di Mako Polsek Cengkareng, Rabu (03/07/2024). 

Baca juga :  Berkat Kolaborasi EcoNext Ventures, RW 11 Tegal Alur Sukses Lakukan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Adapun, MAH dibantu MR pun membuat aplikasi kencan lewat media sosial untuk ditawarkan kepada lelaki hidung belang. 

Untuk sekali kencan, MR mendapat komisi sebesar Rp 50 ribu, sedangkan sisanya untuk CPM dan MAH untuk keperluan sehari-hari.

Menurut Hasoloan, dari hasil pengembangan, korban CPM ternyata mempunyai hubungan kurang harmonis dengan keluarganya. 

“Ternyata CPM ini kurang harmonis dengan keluarganya, karena itu ia tinggal dengan MAH,” ungkap Hasoloan. 

Hasoloan mengatakan, saat ini korban CPM tengah dalam pengawasan dan bimbingan di Rumah Aman karena usianya masih di bawah umur dan tengah hamil 6 bulan.

Baca juga :  Arek Suroboyo Jangan Lewatkan Pameran IIFEX di Grand City Mall & Convex

Ia pun menambahkan, kemungkinan pihaknya juga akan melakukan tes DNA kandungan kepada korban CPM usai kelahiran untuk selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menjerat lelaki yang telah ‘booking oder’ bersama CPM.

Sebagai informasi, alat bukti yang diamankan Polisi berupa 10 buah alat kontrasepsi, pakaian, dan 3 unit Handphone (Hp). 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 36i Juncto 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
Kapolri Pastikan Kabag OPS Polres Solok Selatan Dipecat dan Diproses Pidana
Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
66 Tersangka Diamankan dalam Ungkap Kasus Narkoba oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak
H.Pandjaitan Desak Kapolda Jatim Tindak Tegas Oknum Polisi Arogan dan Lecehkan Profesi Advokat
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram
Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 17:02 WIB

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

Sabtu, 23 November 2024 - 16:12 WIB

Kapolri Pastikan Kabag OPS Polres Solok Selatan Dipecat dan Diproses Pidana

Sabtu, 23 November 2024 - 15:27 WIB

Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan

Sabtu, 23 November 2024 - 09:20 WIB

Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan

Jumat, 22 November 2024 - 19:37 WIB

66 Tersangka Diamankan dalam Ungkap Kasus Narkoba oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Apa yang Dimaksud dengan Pengampunan Pajak dan PPN 12%

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca