Polsek Cengkareng Ungkap Eksploitasi Anak Bermodus Apartemen

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Cengkareng berhasil ungkap kasus eksploitasi anak bermodus apartemen. (Foto: Ifakta.co/Za)

Polsek Cengkareng berhasil ungkap kasus eksploitasi anak bermodus apartemen. (Foto: Ifakta.co/Za)

JAKARTA, ifakta.co – Kasus eksploitasi anak di bawah umur kembali terendus di Ibu Kota. Kali ini bisnis ilegal itu terungkap di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kejadian itu bermula saat warga melaporkan adanya dugaan tindak pidana penjualan orang di salah satu apartemen di wilayah hukum Polsek Cengkareng.

Pada saat kejadian, Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dalam satu kamar yang tengah melakukan open BO alias open ‘booking order’. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka yakni berinisial MAH dan MR. Juga korban perempuan yang masih di bawah umur dengan inisial CMP juga diamankan untuk selanjutnya dimintai keterangan di Polsek Cengkareng.

Baca juga :  Suriantama Nasution Ungkap Sejumlah Kebohongan Widya Andescha, Sidang Mediasi Kembali Digelar 4 Juli, Mangkir Lagi?

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan bahwa MAH, salah satu tersangka yang merupakan pacar CPM menawarkan CPM untuk kencan dengan lelaki hidung belang dengan melakukan open BO. 

“Awalnya MAH menawarkan CPM untuk kencan dengan lelaki hidung belang dengan bayaran Rp 200 – Rp 300 untuk sekali kencan,” kata Hasoloan didampingi Riyadi Trianto, Danramil Cengkareng dan Waluyo mewakili Camat Cengkareng dalam konferensi pers di Mako Polsek Cengkareng, Rabu (03/07/2024). 

Baca juga :  Berkat Kolaborasi EcoNext Ventures, RW 11 Tegal Alur Sukses Lakukan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Adapun, MAH dibantu MR pun membuat aplikasi kencan lewat media sosial untuk ditawarkan kepada lelaki hidung belang. 

Untuk sekali kencan, MR mendapat komisi sebesar Rp 50 ribu, sedangkan sisanya untuk CPM dan MAH untuk keperluan sehari-hari.

Menurut Hasoloan, dari hasil pengembangan, korban CPM ternyata mempunyai hubungan kurang harmonis dengan keluarganya. 

“Ternyata CPM ini kurang harmonis dengan keluarganya, karena itu ia tinggal dengan MAH,” ungkap Hasoloan. 

Hasoloan mengatakan, saat ini korban CPM tengah dalam pengawasan dan bimbingan di Rumah Aman karena usianya masih di bawah umur dan tengah hamil 6 bulan.

Baca juga :  Arek Suroboyo Jangan Lewatkan Pameran IIFEX di Grand City Mall & Convex

Ia pun menambahkan, kemungkinan pihaknya juga akan melakukan tes DNA kandungan kepada korban CPM usai kelahiran untuk selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menjerat lelaki yang telah ‘booking oder’ bersama CPM.

Sebagai informasi, alat bukti yang diamankan Polisi berupa 10 buah alat kontrasepsi, pakaian, dan 3 unit Handphone (Hp). 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 36i Juncto 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru