JAKARTA, ifakta.co – Kasus eksploitasi anak di bawah umur kembali terendus di Ibu Kota. Kali ini bisnis ilegal itu terungkap di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kejadian itu bermula saat warga melaporkan adanya dugaan tindak pidana penjualan orang di salah satu apartemen di wilayah hukum Polsek Cengkareng.
Pada saat kejadian, Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dalam satu kamar yang tengah melakukan open BO alias open ‘booking order’.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka yakni berinisial MAH dan MR. Juga korban perempuan yang masih di bawah umur dengan inisial CMP juga diamankan untuk selanjutnya dimintai keterangan di Polsek Cengkareng.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan bahwa MAH, salah satu tersangka yang merupakan pacar CPM menawarkan CPM untuk kencan dengan lelaki hidung belang dengan melakukan open BO.
“Awalnya MAH menawarkan CPM untuk kencan dengan lelaki hidung belang dengan bayaran Rp 200 – Rp 300 untuk sekali kencan,” kata Hasoloan didampingi Riyadi Trianto, Danramil Cengkareng dan Waluyo mewakili Camat Cengkareng dalam konferensi pers di Mako Polsek Cengkareng, Rabu (03/07/2024).
Adapun, MAH dibantu MR pun membuat aplikasi kencan lewat media sosial untuk ditawarkan kepada lelaki hidung belang.
Untuk sekali kencan, MR mendapat komisi sebesar Rp 50 ribu, sedangkan sisanya untuk CPM dan MAH untuk keperluan sehari-hari.
Menurut Hasoloan, dari hasil pengembangan, korban CPM ternyata mempunyai hubungan kurang harmonis dengan keluarganya.
“Ternyata CPM ini kurang harmonis dengan keluarganya, karena itu ia tinggal dengan MAH,” ungkap Hasoloan.
Hasoloan mengatakan, saat ini korban CPM tengah dalam pengawasan dan bimbingan di Rumah Aman karena usianya masih di bawah umur dan tengah hamil 6 bulan.
Ia pun menambahkan, kemungkinan pihaknya juga akan melakukan tes DNA kandungan kepada korban CPM usai kelahiran untuk selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menjerat lelaki yang telah ‘booking oder’ bersama CPM.
Sebagai informasi, alat bukti yang diamankan Polisi berupa 10 buah alat kontrasepsi, pakaian, dan 3 unit Handphone (Hp).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 36i Juncto 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.