TANGERANG, ifakta.co – Berdalih dengan alasan yang tidak jelas, puluhan korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (27/06/2024) siang.
Sebelum ke PN Tangerang, terlebih dahulu mereka mendatangi rumah Widya Andescha, selaku Direktur PT Dinasty Insan Mandiri, dan atau PT Tulus Widodo di kawasan Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/06) malam.
Adapun, kedatangan mereka untuk meminta uang dan memastikan dokumen-dokumen pelengkap yang telah disetorkan kepada Widya Andescha segera dikembalikan, karena tidak sesuai seperti yang dijanjikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan Hermanto, selaku Sponsor, yang mempertanyakan soal ketidakhadiran nya tergugat dalam sidang mediasi kedua.
Selain itu, Hermanto juga menitipkan pesan terhadap pihak tergugat segera mengembalikan dokumen-dokumen penting milik calon PMI agar semua dapat melakukan aktifitas pekerjaan yang lain guna menyambung hidup.
“Dokumen penting para calon PMI harus segera dilembalikan, supaya mereka bisa kembali melakukan aktifitas atau mencari pekerjaan yang lain untuk menyambung hidup,” minta Hermanto kepada Kuasa Hukum tergugat usai sidang mediasi di PN Tangerang, Kamis (27/06).
Perlu diketahui, dalam sidang mediasi ini berlangsung di ruang mediasi 2 atau kaukus 2, Widya Andescha tidak bisa hadir lantaran masih ada keperluan lain. Hal tersebut disampaikan langsung Aditya Linardo Putra, selaku Kuasa Hukum tergugat kepada ifakta.co.
Aditya menjelaskan Widya Andescha tidak bisa hadir karena klien-nya itu mencoba mengupayakan untuk perdamaian dulu.
Perihal sejumlah dokumen seperti ijazah milik para korban yang sampai saat ini masih ditahan Widya Andescha, Aditya menjelaskan, bahwa dirinya tidak terkait langsung mengenai operasional perusahaan.
“Terkait operasional perusahaan saya tidak bisa komentar apa-apa tuh. Saya khusus di bagian hukumnya saja,” ungkap Aditya yang mengupayakan Widya Andescha akan hadir pada mediasi 4 Juli mendatang.
Kendati demikian, tim Kuasa Hukum dari principal Yayasan Infinity Training Center, Saud Susanto sangat menyayangkan ketidakhadiran tergugat 1 sampai dengan tergugat 5 dalam Sidang Mediasi perkara yang teregister dengan nomor 229 di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut.
Namun pada dasarnya keinginan dari seluruh pihak adalah mengupayakan solusi yang terbaik dari masalah ini.
“Dalam konsep mediasi ini dicarikan titik temu, bahwa memang betul pada hari ini, tergugat 1, 2, 3, 4 dan 5 tidak hadir. Pak Adit datang mewakili para tergugat, pada intinya kita ingin menyelesaikan masalah dengan cara yang terbaik. Artinya, tidak ada yang diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan, kami akan mengupayakan yang terbaik dalam sidang mediasi, tetapi tetap mengikuti kode etik advokat,” tutup Saud Susanto.