JAKARTA, ifakta.co – Sebanyak delapan juru parkir (Jukir) liar yang beroperasi pada sejumlah gerai minimarket di kawasan Cengkareng dan Kembangan, Jakarta Barat di bawa untuk dimintai keterangan agar di data dan dapat pembinaan dari tim gabungan, Rabu (15/05/2024).
Personil gabungan tersebut terdiri dari unsur Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Barat, UP Perparkiran Jakbar, Satpol PP, TNI dan POLRI.
Kasiops Sudinhub Jakbar, Afandi Nofrisal mengatakan bahwa jukir liar ini telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perpakiran serta Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk saat ini, mereka (jukir) hanya di berikan surat pernyataan di atas materai agar tidak kembali bekerja sebagai jukir liar di lokasi manapun.
“Jika mereka masih membandel bekerja di tempat yang sama atau berpindah tempat dengan kerjaan sama, maka konsekuensinya akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Afandi kepada ifakta.co, di Jakarta.
Afandi menambahkan, kegiatan penertiban gabungan akan terus berlangsung di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Razia akan di gelar terus sampai bulan Juni mendatang dan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan akan di jatuhkan pada jukir liar jika masih membandel,” sebutnya.
Kepada ifakta.co, Samsuri, jukir liar yang terjaring mengaku bahwa dirinya mendapatkan penghasilan dari jasa parkir kisaran Rp70 ribu per-hari.
Bahkan uang itu digunakan untuk kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari, setelah di potong sebesar Rp25 ribu untuk di setorkan kepada pengurus lingkungan.
Samsuri mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki surat tugas termasuk baju seragam, serta seragam berlogo Dishub DKI Jakarta yang di dapatnya dari pengurus lingkungan tempat dia bekerja.
Berdasarkan pantauan dilokasi, dalam pelaksanaan razia jukir liar ini sempat terjadi debat dengan petugas dan ada juga yang hendak kabur dengan alasan mereka cuma ojek daring.
Namun dengan berdalih dan alasan apapun itu hanya sia-sia, karena mereka tidak dapat menunjukkan surat izin parkir resmi dari unit pelayanan parkir wilayah Jakarta Barat, akhirnya para juru parkir liar itu di amankan petugas.
Tak hanya itu saja, kedatangan petugas yang menggelar penertiban terhadap aksi juru parkir liar yang mematok tarif tinggi kepada pengendara ini pun spontan mengagetkan mereka, karena petugas langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan surat tugas dan baju seragam yang di kenakannya.
Adapun para jukir yang di amankan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta di berikan pembinaan dan himbauan untuk mematuhi aturan yang ada.