Pengelola Club de Arjuna Diduga Bangun Inrit Tanpa Izin

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inrit di Club de Arjuna diduga tak mengantongi izin Dinas Bina Marga. (Foto: Ifakta.co)

Inrit di Club de Arjuna diduga tak mengantongi izin Dinas Bina Marga. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Saluran air penghubung di Jl. Kedoya Raya RT.08/RW.07, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beralih fungsi dan dirusak. Hal ini menimbulkan kegundahan warga sekitar.

Alhasil saluran air penghubung itu disulap pengusaha menjadi jembatan alias akses pintu masuk-keluar (inrit).

Berdasarkan pantauan Ifakta.co, Selasa (30/04), tidak ada aktifitas di lokasi tersebut. Ironisnya, ketiga jembatan penghubung (inrit) yang masing-masing sepanjang 5 meter dengan lebar 1 meter itu diduga banyak menyalahi aturan dan tak mengantongi izin dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Parahnya lagi, beberapa oknum tertentu diduga kuat terlibat untuk kepentingan pribadi maupun memperkaya diri sendiri.

Baca juga :  Tim Patroli Polsek Kembangan Ringkus Begal Taksi Online di Perumahan Taman Alfa Indah

Padahal menurut warga di sekitar berinisial T, mengatakan, bahwa sesuai aturan sudah jelas lahan inrit itu merupakan fasilitas umum milik pemerintah dan dampak dari pembangunan tersebut dapat merusak hingga tersumbatnya aliran air.

“Intinya kami hanya meminta fasum yang akan dibangun inrit itu dikembalikan pada fungsinya semula,” ujarnya.

Baca juga :  Padepokan Pandan Ireng Audiensi dengan Kesbangpol DKI

“Perihal izinnya, sepengetahuan dan dugaan saya sih itu nggak ada bang, karna dari yang pertama dan kedua saja bebas mulus berdiri gitu aja, apalagi ini yang ketiga seperti abang lihat lah hari ini,” timpalnya.

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:06 WIB

Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB