Buka Posko Pengaduan, Menaker Instruksikan Perusahaan Harus Bayarkan THR Penuh dan Tepat Waktu

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker instruksikan THR harus dibayar penuh, tepat waktu, dan tak dicicil. (Foto: Istimewa)

Menaker instruksikan THR harus dibayar penuh, tepat waktu, dan tak dicicil. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Ida Fauziyah saat Konferensi Pers, Senin (18/03/2024), di Jakarta.

Ida menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Majalah Eksekutif Komunitas Todays Berbagi 100 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa di Taman Palem Lestari

Apabila bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.  

Sedangkan, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Ida mengatakan bahwa terkait upah 1 bulan, terdapat pengaturan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. 

Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga :  Kedekatan Brigjen Riyanto dengan Petani Karang Mukti Cermin Komitmen TNI Dukung Petani Produktif dan Sejahtera

Selain itu, bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Namun untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta Gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota, membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Kedekatan Brigjen Riyanto dengan Petani Karang Mukti Cermin Komitmen TNI Dukung Petani Produktif dan Sejahtera

Hal tersebut, Ida mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Bahkan, ia pun meminta Gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

Sebagai informasi, Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir
Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi
Patroli Rutin Bhabinkamtibmas Jaga Keamanan Wilayah Marga Mulya
Kerja Bakti di Komplek Danamon, Wujud Sinergi Polisi dan Masyarakat Jaga Kebersihan
Jaga Kelestarian Lingkungan Maritim, Roclean Indonesia akan Produksi Alat Penangulangan Tumpahan Minyak Berkualitas Tinggi
‎KPU Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Evaluasi Dengan Stakeholder dan Pewarta
Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga
Sukses Warga Ciputat Timur Cegah Tawuran di Gang Nurul Huda

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:40 WIB

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir

Senin, 3 Februari 2025 - 18:51 WIB

Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi

Senin, 3 Februari 2025 - 10:52 WIB

Patroli Rutin Bhabinkamtibmas Jaga Keamanan Wilayah Marga Mulya

Senin, 3 Februari 2025 - 09:28 WIB

Kerja Bakti di Komplek Danamon, Wujud Sinergi Polisi dan Masyarakat Jaga Kebersihan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 23:42 WIB

Jaga Kelestarian Lingkungan Maritim, Roclean Indonesia akan Produksi Alat Penangulangan Tumpahan Minyak Berkualitas Tinggi

Berita Terbaru