JAKARTA, ifakta.co – Lagi dan lagi, peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi pekerjaan berat bagi Polda Metro Jaya untuk memberangus terutama di wilayah Polres Metro Bekasi Kota. Di wilayah ini peredaran obat keras jensi hexymer dan tramadol sangat mudah ditemui.
Bahkan ada toko penjual obat jenis HCL yang letaknya tak jauh dari kantor Polisi Sektor Bantar Gebang yakni di Jalan Raya Mustikasari RT.002 RW.003, Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Alih-alih untuk mengelabuhi Polisi, dengan berkedok toko kosmetik hingga warung serba ada (kelontong,) ifakta.co dengan mudah mendapatkan tramadol dengan harga 4000 per-butirnya di toko kosmetik yang terletak di Jalan Malaka Baru, RT. 015 RW. 002, Bintara, Bekasi Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Toko ini ikut group bang Muji. Terkait koordinasi ke polisi saya nggak paham bang. Saya hanya jaga saja,” jelas penjaga toko kepada ifakta.co, Kamis (14/03).
Maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI melalui Suku Dinas Kesehatan, seharusnya dapat memberangus kartel obat keras terbatas (K) yang banyak menyasar kalangan remaja.
Namun peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM RI) menjadi sorotan, atau mungkin peredaran obat keras dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab.
“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Sekretaris Jenderal DPP LSM Gempita, Drs. Aris Sucipto M.Si kepada ifakta.co, Minggu (17/03).
(jo/za)