Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga ‘Tidur Siang’

- Jurnalis

Minggu, 17 Maret 2024 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi rawan peredaran pil koplo dengan berkedok toko kosmetik hingga warung serba ada (kelontong). (Foto: Ifakta.co)

Bekasi rawan peredaran pil koplo dengan berkedok toko kosmetik hingga warung serba ada (kelontong). (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Lagi dan lagi, peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi pekerjaan berat bagi Polda Metro Jaya untuk memberangus terutama di wilayah Polres Metro Bekasi Kota. Di wilayah ini peredaran obat keras jensi hexymer dan tramadol sangat mudah ditemui.

Bahkan ada toko penjual obat jenis HCL yang letaknya tak jauh dari kantor Polisi Sektor Bantar Gebang yakni di Jalan Raya Mustikasari RT.002 RW.003, Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Alih-alih untuk mengelabuhi Polisi, dengan berkedok toko kosmetik hingga warung serba ada (kelontong,) ifakta.co dengan mudah mendapatkan tramadol dengan harga 4000 per-butirnya di toko kosmetik yang terletak di Jalan Malaka Baru, RT. 015 RW. 002, Bintara, Bekasi Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Toko ini ikut group bang Muji. Terkait koordinasi ke polisi saya nggak paham bang. Saya hanya jaga saja,” jelas penjaga toko kepada ifakta.co, Kamis (14/03).

Maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI melalui Suku Dinas Kesehatan, seharusnya dapat memberangus kartel obat keras terbatas (K) yang banyak menyasar kalangan remaja.

Namun peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM RI) menjadi sorotan, atau mungkin peredaran obat keras dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab.

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Sekretaris Jenderal DPP LSM Gempita, Drs. Aris Sucipto M.Si kepada ifakta.co, Minggu (17/03).

(jo/za)

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru