Diduga Hanya Kantongi Izin Pengecer, Toko Miras Tandior Beer Sediakan Minum di Tempat

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko miras Tandior berlokasi di Rukan Golf Lake residence Paris B No.16 Cengkareng, Jakarta Barat (Poto: ifakta.co/my)

Toko miras Tandior berlokasi di Rukan Golf Lake residence Paris B No.16 Cengkareng, Jakarta Barat (Poto: ifakta.co/my)

JAKARTA, ifakta.co – Sebuah rumah kantor (rukan) yang memperdagangkan minuman keras atau beralkohol (miras) golongan A, B dan C bernama Tandior Beer yang berlokasi di Rukan Golf Lake Residence Paris B No.16, Cengkareng, Jakarta Barat menyiapkan  minum di tempat untuk pelanggannya.

Padahal diduga toko miras itu hanya mengantongi surat keterangan pengecer minuman beralkohol (SKP-MB) saja bukan untuk diminum di tempat.

Pantauan ifakta.co, toko miras Tandior membuka minuman di tempat mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB. Sejumlah pelanggan di jam-jam tersebut nampak tengah minum minuman keras yang dijual Tandior.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut salah seorang karyawan Dela (22) mengatakan, pihaknya menyiapkan dua meja untuk minum di tempat dan izin yang dimiliki Tandior hanya izin pengecer. Meski demikian, ia menyebut jika atasanya (pemilik) memperbolehkan untuk pelanggan minum di tempat.

Baca juga :  Caleg H. Rustam Effendi Dikabarkan Dipolisikan Lantaran Diduga Korupsi Uang Yayasan

“Kami hanya menyediakan dua meja aja, kalau sudah penuh kita nggak bisa terima lagi untuk minum di tempat,” ujar Dela saat dikonfirmasi, Rabu (28/2) sore.

Dela juga mengaku jika usahanya bukan izin bar tapi izin pengecer. Untuk minum di tempat, dia mengaku kalau atasannya memperbolehkan.

“Kalau sama atasan saya boleh,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Awy Eziary menjelaskan, biasanya pedagang eceran minuman keras atau beralkohol golongan A, B dan C hanya memiliki izin dengan nomor KBLI 4722 yaitu kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat.

Baca juga :  Pol PP Akan Bongkar Reklame di Taman Corner Park Srengseng

Minuman minuman keras whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak, minuman anggur dan minuman yang mengandung malt bir, ale, stout, temulawak.

“Jadi kalau toko itu (Tandior) menyiapkan untuk minum di tempat, itu jelas pelanggaran dan harus ditindak tegas,” ujar Awy dikonfirmasi ifakta.co, Rabu (28/2).

Sedangkan untuk minum alkohol di tempat kata Awy, dia harus mengantongi izin Bar dengan nomor KBLI 56301.

Kelompok KNLI 56301 ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minum beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat dan telah mendapatkan izin dari instansi yang membinanya.

Baca juga :  Mitrapol Gandeng BUMN Bagikan 500 Paket Sembako untuk Warga dan Jurnalis

“Jadi Tandior Beer harus punya izin ini (Bar) kalau mau menyiapkan minum di tempat, itu pun harus di dalam bangunan, bukan di luar bangunan,” ujarnya.

Awy berharap kepada Satpol PP Jakarta Barat untuk mengkroscek izin dia (Tandior). Jika hanya memiliki izin pengecer maka harus dilarang untuk minum di tempat.

“Kalau mau cek dan lakukan pendindakan pada malam hari jangan siang. Karena minum di tempat hanya dilakukan malam hari saja,” tandasnya.

(my)

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai
PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta
Yayasan Kemala Bhayangkari dan Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Pengerukan Kali Grogol Jaksel Ditargetkan 1 Bulan Lagi Rampung
Komnas Perempuan Berikan 3 Upaya Konkret untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:29 WIB

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:12 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:19 WIB

LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:57 WIB

PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:04 WIB

Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Minggu, 9 Mar 2025 - 17:57 WIB