Ancam-Peras Pelanggannya Rp 3 M, Seorang Terapis SPA Jalani Sidang di PN Denpasar

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Terapis Spa, Ni Luh Putu Sudiarmi saat menjalani sidang di PN Denpasar, Bali. (Foto: Ifakta.co/Ist)

Seorang Terapis Spa, Ni Luh Putu Sudiarmi saat menjalani sidang di PN Denpasar, Bali. (Foto: Ifakta.co/Ist)

BALI, ifakta.co – Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, memasuki babak baru.

Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Hakim Ketua Yogi Rachmawan ini digelar pada Selasa, (21/02/2024) untuk mendengarkan keterangan terdakwa maupun saksi berinisial RPP (pelanggan disebuah SPA bilangan Seminyak, Badung, Bali) yang hadir didalam persidangan tersebut.

RPP melalui penasihat hukumnya, Reydi Nobel dan kawan-kawan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirreskrimsus Polda Bali atas kinerja dan komitmen mengusut tuntas tindak pidana kriminal dengan pemerasan yang dilakukan tersangka kepada kliennya, sehingga berlanjut ke meja hijau di Pengadilan Negeri Denpasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengapresiasi kinerja Krimsus Polda Bali khususnya unit siber terhadap laporan klien kami sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Reydi kepada wartawan, Selasa.

Reydi pun mengaku, bahwa kasus tindak pidana yang dilakukan oleh seorang terapis pijat wanita bernama Ni Luh Putu Sudiarmi asal Buleleng diduga lakukan pemerasan terhadap pria berinisial RPP. Bahkan tak tanggung-tanggung, terdakwa memeras korban hingga Rp. 3 miliar.

“Kepada Jaksa agar dapat menuntut terdakwa dengan maksimal demi keadilan klien kami selaku korban dan untuk Hakim sekiranya agar memberikan putusan seberat-beratnya kepada terdakwa,” harapnya.

Ditengah persidangan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Yogi Rachmawan menerangkan, bahwa pada saat keduanya tengah berbincang-bincang, terdakwa pun mengaku terpaksa menjadi trapis pijat untuk membayar hutang-hutang bapaknya yang terkena penyakit ginjal.

Namun terdakwa yang sebenarnya telah memiliki suami dan anak di kampungnya tersebut, menipu saksi (korban) dengan mengaku masih perawan dan belum pernah menikah. 

“Selanjutnya, keduanya pun bertukar nomor telepon dan mulai sering menghubungi. Terdakwa mulai meminta uang kepada RPP sebesar Rp. 300 ribu untuk biaya pengobatan. Lantas mereka menjalani hubungan dan Terdakwa pun semakin sering meminta uang kepada RPP dengan segala alasan,” ungkap Yogi.

Tak hanya itu saja, dalam persidangan Jaksa Eddy Artha Wijawa juga menjelaskan bahwa keduanya pernah berhubungan badan dan terdakwa bahkan mengaku-ngaku hamil beberapa kali, sehingga menggunakan hal tersebut untuk kembali memeras uang RPP.

Selain itu, jumlah uang yang diminta oleh terdakwa tak hanya dikirim ke rekening pribadinya. Terdapat pula beberapa nomer lain yang digunakan. 

“Bahwa berdasarkan keterangan terdapat  transaksinya sebesar Rp. 3.146.956.500.00. (tiga milyar seratus empat puluh enam juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) sebagaimana mutasi rekening milik korban,” papar Eddy.

Maka dari itu, atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur
Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?
Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta
Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas
Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara
Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam
Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum
Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:06 WIB

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:47 WIB

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:36 WIB

Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:07 WIB

Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Berita Terbaru