Developer Segera Proses Hukum Bagi Pelaku Pungli di Rusunami City Garden

- Jurnalis

Minggu, 11 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi : PT RRAA akan segera proses hukum bagi oknum warga yang lakukan pungli di Rusunami City Garden (Poto: Istimewa)

Poto Ilustrasi : PT RRAA akan segera proses hukum bagi oknum warga yang lakukan pungli di Rusunami City Garden (Poto: Istimewa)

 JAKARTA, ifakta.co – PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) sebagai pelaku pembangunan Rusunami City Garden di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat berkomitmen akan segera melakukan penyelesaian persoalaan serta menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS)yang sah sesuai Pergub dan Undang-undang.

Hal itu disampaikan penasehat hukum PT. RRAA disampaikan Toha Bintang S. El Tamrin, S.H., M.M. Pihaknya menegaskan kepada pihak-pihak yang selama ini diduga menghambat dan memanfaatkan kesempatan dalam kekacauan pengelolaan di dua Rusunami tersebut untuk segera sadar serta kembali ke jalan yang benar demi tercapainya penyelesaian dan kembali kepada aturan yang berlaku.

Bintang menyebut, kali ini PT. RRAA akan serius menempuh upaya-upaya tegas secara hukum terhadap oknum-oknum yang selama ini diduga sengaja menghambat tercapainya penyelesaian serta mengambil keuntungan pribadi maupun kelompoknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kali ini PT. RRAA tidak akan tinggal diam dengan gejolak-gejolak yang timbul karena ulah oknum-oknum serakah yang mengatasnamakan warga dan memanfaatkan keadaan untuk ambisi pribadi maupun kelompoknya. Kami pastikan bahwa satu rupiahpun tidak akan lolos dari pertanggungjawaban, pasti akan kami proses secara hukum sampai ke akar-akarnya,” ujar Bintang, Minggu (11/2).

Baca juga :  Kunjungi Wihara Hok Tek Tjeng Sin, Kapolres Jaksel Harap Imlek Bawa Keberkahan dan Kesehatan

Terkait Rusunami City Garden yang baru-baru ini pengelolaannya direbut oleh sekelompok oknum yang mengaku warga pemilik satuan rumah susun, pihaknya sudah menempuh langkah-langkah konkrit sesuai hukum untuk membuat efek jera terhadap oknum-oknum tersebut.

“Kami diamkan bukan berarti PT. RRAA selaku pelaku pembangunan melakukan pembiaran terhadap perbuatan mereka. Kami masih bertanggung jawab terhadap seluruh bangunan dan fasilitasnya. Ada sebanyak 628 unit hunian dan kios yang harus kami jaga hak-haknya. Jangan karena saat ini mereka didukung oleh kelompok-kelompok tertentu, sehingga mereka suka-suka mengelola bagian-bagian obyek vital gedung yang mereka tidak pahami. Kalau terjadi apa-apa, siapa yang tanggung jawab?,” terangnya.

Bintang menjelaskan, saat ini pihaknya tinggal menunggu proses hukum yang tegas dari aparat penegak hukum yaitu, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Baca juga :  Kunjungi Wihara Hok Tek Tjeng Sin, Kapolres Jaksel Harap Imlek Bawa Keberkahan dan Kesehatan

“Sudah berproses semua, tinggal tunggu waktunya. Kami pastikan mereka akan dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan mereka. Saat ini laporan sudah masuk ke kepolisian, pengadilan, dan Satgas Saber Pungli. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.

Ironisnya, dari penelusuran media ini terhadap beberapa warga pemilik dan penghuni Rusunami City Garden mengaku kecewa dengan prilaku oknum-oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengurus dan pengelola dengan kedok swadaya kebersamaan warga tersebut.

Menurut mereka, oknum-oknum itu hanya sekelompok kecil warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap serta memanfaatkan keadaan demi mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.

“Mereka itu sebenernya hanya beberapa orang aja mas, kerjaan mereka juga ngga jelas. Memang ada sih yang katanya kerja di BCA, tapi ngga tau di BCA mana. Kalau begini kita bingung mas, harus percaya dengan siapa. Kalau saya selama ini sebenarnya lebih percaya dengan PT. SCP selaku pengelola yang sah, karena mereka berbadan hukum jelas dan ada kantornya. Lah oknum-oknum ini kalau nanti berurusan dengan hukum dan masuk penjara, kemana warga seperti saya ini yang ngga tau urusannya minta tanggung jawab?” kata warga itu seraya meminta namanya dirahasiakan.

Baca juga :  Kunjungi Wihara Hok Tek Tjeng Sin, Kapolres Jaksel Harap Imlek Bawa Keberkahan dan Kesehatan

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) selaku pelaku pembangunan (developer) Rusunami City Garden dihadang sejumlah oknum preman saat hendak memasuki kantor pengelola di Jl. Kapuk Raya No. 1, Cengkareng, Jakarta Barat, Jum’at (2/2/2024).

Untung Sampurno bersama sejumlah karyawan PT. Surya Citra Perdana (pengelola) tidak diperbolehkan memasuki pintu utama Rusun oleh kelompok security yang mengaku mendapat perintah, namun tidak jelas mereka atas perintah dari siapa. Sehingga kericuhan tidak dapat dihindari.

Buntut dari peristiwa tersebut, pengelolaan Rusunami City Garden diambil alih oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang dibungkus seolah-olah swadaya dari warga. Sehingga, PT. RRAA melalui Kantor Hukum Bintang & Partners melakukan upaya hukum di sejumlah institusi penegak hukum.

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB