JAKARTA, ifakta.co – Proses pembangunan gedung 9 lantai di Jalan Arteri Kelapa Dua, tepatnya dekat putaran Jl. Anggrek, Kebon Jeruk, Jakarta Barat rupanya menuai protes warga sekitar.
Protes itu lantaran dilakukan tanpa ada musyawarah dengan masyarakat Kelapa Dua atau wilayah yang sangat dekat dengan lokasi pembangunan gedung tersebut dan dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan wilayah sekitar.
Namun, pemanfaatan bangunan yang dahulunya bekas Alfimidi itu beralih fungsi dan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat menolak bangunan gedung yang rencananya akan di bangun 9 lantai tersebut. Karna itu, kami mempertanyakan apakah di bolehkan bangunan berdiri 9 lantai yang tidak jauh dari pemukiman warga ini,” kata salah seorang pengurus RT.01 Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakbar, berinisial IR kepada ifakta.co, Selasa (30/01).
“Kami juga merasa bingung, mengapa belum ada papan nama proyek PBG (IMB) tapi sudah bisa di kerjakan bangunan tersebut. Ini sangat aneh bin ajaib bang,” sambungnya.
Terpisah, seorang warga RT.04 yang berlokasi di belakang gedung yang sedang dibangun, SM menyampaikan bahwa jika dirinya saat memperbaiki kontrakan saja perlu adanya izin oleh instansi terkait.
Berdasarkan pantauan ifakta.co, aktifitas pembangunan gedung lantai 9 itu terus dikebut secara estafet dari pagi hingga malam hari dan tak nampak terlihat adanya papan nama proyek IMB (PBG).
Menanggapi hal itu, pemantau kebijakan publik, Awy Eziary mengatakan, pemilik bangunan sebelum mendirikan seharusnya sudah miliki izin PBG dan lingkungan.
“Anehnya, mengapa kegiatan pembangunan gedung ini terus dikebut dari pagi hingga malam hari? Jadi seolah-olah ini pemilik terkesan membangkang maupun tidak mengindahkan (melecehkan) aturan Pergub yang telah ditetapkan,” ujar Awy.
Awy menilai, diduga kuat pemilik memperkaya diri sendiri hanya untuk kepentingan pribadinya.
“Kenapa begitu? Karna pemilik sama saja tidak mentaati peraturan yang sudah ditetapkan dan enggan membayar retribusi daerah,” tambahnya.
Sebagai informasi, papan nama proyek yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI Jakarta itu seharusnya terpasang di depan proyek.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.