BEKASI, ifakta.co – Sebuah toko kosmetik di Jalan Sultan Agung, Kranji, Bekasi Kota diduga menjual obat daftar G (gevaarlijk/berbahaya) jenis tramadol dan hexymer. Padahal tidak jauh dari lokasi ini terdapat markas Polres Bekasi Kota
Meski dekat dengan markas kepolisian, toko kosmetik ini dengan bebas menjual obat yang kerap disebut pil koplo. Bahkan pantauan ifakta.co sejumlah anak remaja silih berganti mendatangi toko tersebut diduga untuk membeli obat yang peredarannya tidak dijual bebas itu.
“Dari siang hingga sore toko itu ramai anak muda yang beli mas. Kalau toko itu jual pil koplo kok bisa polisi tidak tahu,” jelas Munih yang juga warga sekitar kepada ifakta.co (22/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi pelayan toko mengaku berani menjual obat keras itu, karena kenal oknum aparat kepolisian. Ia juga mengaku telah menyetor uang koordinasi setiap bulannya kepada oknum tersebut.
“Kami ada setor uang untuk kordi bang. Biasa kami titipkan tiap bulan,” papar penjaga toko kepada ifakta.co (22/1/2024).
Menaggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik, Adi S.H. berharap kepada BPOM RI dan Dinas Kesehatan Bekasi Kota untuk melakukan sidak toko obat kosmetik yang menjual tarmadol, hexymer dan sejenisnya. Sebab dipastikan toko tersebut jelas tidak memiliki izin edar.
“Mereka (toko obat/kosmetik) hampir rata-rata tidak punya legalitas izin untuk menjual obat jenis tramadol dan hexymer, jadi harus segera ditindak,” ujarnya, Senin (22/1).
Lumpen yang juga aktifis 98 ini mencurigai adanya dugaan keterlibatan oknum polisi terutama dari Polres Metro Bekas Kota dibalik bebasnya peredaran obat ini di Bekasi Kota.
Kecurigaan tersebut beralasan, lantaran ada toko kosmetik yang terletak tak jauh dari markas polisi. namun dengan bebas menjual tarmadol dan hexymer.
“Kan loginya masa iya Polres gak tau ada toko kosmetik yang jual pil koplo tapi bebas-bebas aja,” pungkasnya.