JAKARTA, IFAKTA.co – Dalam catatan menyongsong tahun 2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Refleksi Kinerja Tahun 2023.

Refleksi kinerja tahun 2023 itu dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H.M.Syarifuddin, SH.,MH.

Virtual dengan media, Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI.

Iklan

Dihadiri kurang lebih 200 peserta, dan dilakukan secara daring via zoom meeting maupun melalui kanal YouTube, pada Jumat 29 Desember 2023.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, SH.,MH mengatakan, bahwa menjelang pergantian tahun, dengan tujuan untuk menyampaikan apa saja capaian kinerja yang telah dilakukan Mahkamah Agung selama setahun ke belakang.

“Saya berharap informasi ini selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat luas melalui pemberitaan oleh teman-teman jurnalis, sehingga masyarakat bisa mengetahui apa saja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama tahun 2023,” ujar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, SH.,MH mengawali sambutannya dalam menyampaikan sejumlah pokok bahasan kepada masyarakat luas, media elektronik, media cetak, dan media online, Jumat (29/12) pagi.

Syarifuddin menyadari bahwa peran teman-teman jurnalis sangat penting dalam membangun kepercayaan publik, bahkan di alam demokrasi seperti saat ini, peran pers memiliki peranan yang sangat strategis dalam membangun dan mempengaruhi persepsi publik secara luas melalui pemberitaan yang edukatif, valid, dan berimbang.

“Sebagai institusi publik yang menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki tanggung jawab atas terlenggaranya peradilan yang bersih dan berwibawa,” sebutnya.

Sedangkan pers, menurut Syarifuddin, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi publik memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan, sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan institusi-institusi publik.

“Dua fungsi tersebut dapat dipertemukan, karena memiliki satu titik singgung, yaitu sama-sama bertujuan untuk kepentingan publik dan masyarakat luas,” timpalnya.

Pada penyampaian refleksi kinerja Mahkamah Agung tahun yang lalu, pihaknya telah mencanangkan empat belas langkah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan.

14 Langkah Pemulihan Direalisasikan Mahkamah Agung RI

1. Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Telah merotasi dan memutasikan beberapa aparatur di lingkungan Mahkamah Agung.

3. Telah melakukan seleksi dan rekruitmen jabatan panitera, panitera muda dan panitera pengganti di Mahkamah Agung sesuai amanat SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XI11/2022 yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN.

4. Telah memberhentikan atasan langsung dari aparatur yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016.

5. Telah menugaskan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan, serta memasang CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara, serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan.

6. Telah melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu kepada aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

7. Telah menerjunkan Mysterious Shoper di Kantor Mahkamah Agung untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung.

8. Telah membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.

9. Telah bekerjasama dengan KY dalam rangka pembentukan mysterious shoper dari unsur masyarakat yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

10. Telah memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

11. Telah menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara Robotik, menggunakan aplikasi SMART MAJELIS dengan bantuan artificial Intelligence.

12. Telah memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasan langsung di masingmasing satuan kerja.

13. Untuk PTSP Mandiri di Mahkamah Agung saat ini masih menunggu selesainya pembangunan gedung yang akan digunakan sebagai tempat bagi PTSP Mandiri tersebut.

14. Telah mengeluarkan Instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia.

Prestasi dan Penghargaan Mahkamah Agung RI di 2023

1. Meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja laporan keuangan Mahkamah Agung.

2. Terpilih sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik III, Tahun 2023 Tingkat Lembaga Negara.

3. Meraih Penghargaan Garuda Pelindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

4. Mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Predikat Informatif.

5. Mendapatkan penghargaan dari Menteri Keuangan kepada para pimpinan kementerian atau lembaga yang memiliki Kinerja Anggaran Terbaik Tahun Anggaran 2022 berdasarkan kategori Besaran Nilai Pagu Anggaran.

6. Meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Mitra Strategis atas pelaksanaan aksi strategis nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) dalam penyusunan kebijakan.

7. Penyumbang Pajak Terbesar di KKP Pratama Gambir.

8. Meraih Penghargaan KORPRI Award kategori Life Time Achievement dari Dewan Pengurus Nasional KORPRI.

9. Bintang 5 Top Digital Award untuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Mahkamah Agung Luncurkan Beberapa Aplikasi

Menurut Syarifuddin, untuk sementara aplikasi yang diluncurkan ini hanya berjalan di tingkat Mahkamah Agung.

“Namun ke depannya, aplikasi ini akan kita kembangkan hingga ke pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama agar dalam penentuan majelis hakim bisa lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Aplikasi itu antara lain:

1. Aplikasi SMART MAJELIS.

2. Aplikasi COURT Live Streaming.

3. Aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (Satu Jari).

4. Aplikasi Layanan Terpadu versi 2.0 (LENTERA v. 2.0).

5. Aplikasi Elektronik Integrated Planning System ( E-IPLANS).

6. Aplikasi Monitoring Eksekusi Perkara Peradilan Tata Usaha Negara Versi 2.0 ( MONEKSTUN 2.0).

7. Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPAT).

Terbitkan 3 Regulasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)

Bidang Penataan Regulasi dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur selama tahun 2023, Mahkamah Agung telah menerbitkan tiga regulasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai berikut:

1. Perma Nomor 1 Tahun 2023: Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

2. Perma Nomor 2 Tahun 2023: Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubunganmu Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan.

3. Perma Nomor 3 Tahun 2023: Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Pemohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI 2023

Selain dalam bentuk peraturan sebagaimana diuraikan di atas, pada tahun 2023 Mahkamah Agung juga telah menerbitkan 3 regulasi dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yakni:

1. Sema Nomor 1 Tahun 2023: Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

2. Sema Nomor 2 Tahun 2023: Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

3. Sema Nomor 3 Tahun 2023: Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan.

Selain itu, di bidang Penanganan Perkara yang ditangani MA RI sebanyak 27.508 Perkara. Ada 26.903 atau (98.96 ℅) produktivitas memutus dari jumlah beban perkara tahun 2023. Ada 27.876 atau 102.30 ℅ produktivitas mutasi pada tahun 2023, dan ada 25.096 atau 90.23 % persentase mutasi perkaranya kurang dari 3 bulan pada tahun 2023.

Realisasi Anggaran yang dilakukan oleh MA RI, antara lain Pagu Anggaran sebesar Rp. 11.911.325.397.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 11.491.350.612.070,- atau sebesar 96 %.

Pengelolaan SDM Kompetensi dari MA RI pada tahun 2023 telah berhasil meningkatkan Unit Penilaian Kompetensi (Assessmen Center) Mahkamah Agung dari Akreditasi B yang diperoleh pada tahun 2021 menjadi Akreditasi A di tahun 2023.

“Aspek Integritas Hukum akan terus dilanjutkan agar penegakkan hukum di Indonesia selalu ditegakkan,” katanya.

Oleh karena itu, perlu dukungan dari semua pihak juga termasuk dari para jurnalis dalam memberitakan dan mengawasi kinerja dari Mahkamah Agung RI.

“Dari capaian yang sudah dilakukan MA RI, agar bisa terus menegakkan pengadilan yang adil dan bersih ditengah masyarakat,” pungkasnya menutup presentasi Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI.