Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI 2023, Ketua MA: Peran Pers Sangat Penting Dalam Bangun Kepercayaan Publik

- Jurnalis

Sabtu, 30 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, SH, MH saat refleksi kinerja MA RI tahun 2023 melalui zoom meeting. (Foto: Ifakta.co/Za)

Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, SH, MH saat refleksi kinerja MA RI tahun 2023 melalui zoom meeting. (Foto: Ifakta.co/Za)

Terbitkan 3 Regulasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bidang Penataan Regulasi dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur selama tahun 2023, Mahkamah Agung telah menerbitkan tiga regulasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai berikut:

1. Perma Nomor 1 Tahun 2023: Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Baca juga :  Kunjungi Wihara Hok Tek Tjeng Sin, Kapolres Jaksel Harap Imlek Bawa Keberkahan dan Kesehatan

2. Perma Nomor 2 Tahun 2023: Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubunganmu Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan.

3. Perma Nomor 3 Tahun 2023: Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Pemohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase.

Baca juga :  Kemnaker Selenggarakan Naker Fest 2024 Sasar Generasi Z dan Milenial

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI 2023

Selain dalam bentuk peraturan sebagaimana diuraikan di atas, pada tahun 2023 Mahkamah Agung juga telah menerbitkan 3 regulasi dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yakni:

1. Sema Nomor 1 Tahun 2023: Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

Baca juga :  Diduga Hendak Tawuran, 28 Remaja Diamankan TPPP Polres Jakbar

2. Sema Nomor 2 Tahun 2023: Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

3. Sema Nomor 3 Tahun 2023: Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan.

Berita Terkait

Sejumlah Kios di Mal Taman Palem Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Sebanyak 742 Anggota Terpilih KPPS Kelurahan Palmerah Dilantik Tahun 2024
Yuli Muji Lestari Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 04 RW 07 Duri Kepa
Heboh! Nama Zulkarnaen Apriliantony Mencuat di Kasus Judol Komdigi
Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus
Pembangunan Jaya Ancol Raih Penghargaan CSA Awards 2024
Tingkatkan Profesionalisme, Penyidik Polda Metro Jaya Ikuti Sertifikasi
Warga Tanah Abang Deklarasi Dukung Ridwan Kamil

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 21:02 WIB

Sejumlah Kios di Mal Taman Palem Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Kamis, 7 November 2024 - 12:12 WIB

Sebanyak 742 Anggota Terpilih KPPS Kelurahan Palmerah Dilantik Tahun 2024

Rabu, 6 November 2024 - 23:38 WIB

Yuli Muji Lestari Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 04 RW 07 Duri Kepa

Selasa, 5 November 2024 - 15:14 WIB

Heboh! Nama Zulkarnaen Apriliantony Mencuat di Kasus Judol Komdigi

Selasa, 5 November 2024 - 11:43 WIB

Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Gugat RUPSLB PT. NKM, Seret Nama Doddy Efendi Dirut PDAM TB

Jumat, 8 Nov 2024 - 21:02 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca