JAKARTA, IFAKTA.co – Dalam catatan menyongsong tahun 2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Refleksi Kinerja Tahun 2023.
Refleksi kinerja tahun 2023 itu dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H.M.Syarifuddin, SH.,MH.
Virtual dengan media, Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadiri kurang lebih 200 peserta, dan dilakukan secara daring via zoom meeting maupun melalui kanal YouTube, pada Jumat 29 Desember 2023.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, SH.,MH mengatakan, bahwa menjelang pergantian tahun, dengan tujuan untuk menyampaikan apa saja capaian kinerja yang telah dilakukan Mahkamah Agung selama setahun ke belakang.
“Saya berharap informasi ini selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat luas melalui pemberitaan oleh teman-teman jurnalis, sehingga masyarakat bisa mengetahui apa saja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama tahun 2023,” ujar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, SH.,MH mengawali sambutannya dalam menyampaikan sejumlah pokok bahasan kepada masyarakat luas, media elektronik, media cetak, dan media online, Jumat (29/12) pagi.
Syarifuddin menyadari bahwa peran teman-teman jurnalis sangat penting dalam membangun kepercayaan publik, bahkan di alam demokrasi seperti saat ini, peran pers memiliki peranan yang sangat strategis dalam membangun dan mempengaruhi persepsi publik secara luas melalui pemberitaan yang edukatif, valid, dan berimbang.
“Sebagai institusi publik yang menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki tanggung jawab atas terlenggaranya peradilan yang bersih dan berwibawa,” sebutnya.
Sedangkan pers, menurut Syarifuddin, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi publik memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan, sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan institusi-institusi publik.
“Dua fungsi tersebut dapat dipertemukan, karena memiliki satu titik singgung, yaitu sama-sama bertujuan untuk kepentingan publik dan masyarakat luas,” timpalnya.
Pada penyampaian refleksi kinerja Mahkamah Agung tahun yang lalu, pihaknya telah mencanangkan empat belas langkah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan.