JAKARTA, IFAKTA.co – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim memastikan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan Golden Visa akan dapat membuka rekening bank untuk setoran jaminan keimigrasian secara online dari negara asal melalui rencana layanan aplikasi Livin’ by Mandiri.
Menurut Silmy, rencana layanan tersebut untuk keimigrasian akan siap pada Februari 2024 mendatang.
Kemudahan tersebut dimungkinkan melalui kerja sama antara Bank Mandiri dan Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditandatangani pada Selasa (05/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerjasama ini juga menjawab 2 (dua) dari 4 (empat) tugas yang diberikan Presiden pada saat menunjuk saya untuk menjabat sebagai Dirjen Imigrasi yaitu golden visa dan digitalisasi layanan keimigrasian,” jelas Dirjen Imigrasi, Silmy Karim usai penandatanganan PKS bersama Dirut Bank Mandiri, Darmawan Junaidi di Mandiri Club, Jakarta Selatan.
Diketahui, Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Jenis visa ini mensyaratkan bagi WNA untuk menginvestasikan dana di Indonesia. Dana tersebut harus disimpan atau diendapkan pada bank yang berada di Indonesia.
Integrasi portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan Livin by Mandiri tidak hanya memberikan kepraktisan bagi WNA saja.
Dari sisi pemerintah, skema ini memungkinkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan Golden Visa.
Selain itu, pemohon Golden Visa bisa langsung membuka rekening Bank Mandiri dengan aplikasi Livin’. Melalui rekening tersebut, jaminan keimigrasian bisa langsung disetorkan.
“Kita akan sangat terbantu dengan skema ini. Terutama dalam mempermudah proses permohonan sampai Golden Visa tersebut terbit, bahkan dalam hal memantau dana pemegang Golden Visa yang disimpan tetap sesuai dengan persyaratan, all managed by system,” ujar Silmy.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut), Darmawan Junaidi menyebutkan bahwa kemudahan dan keamanan bertransaksi yang ditawarkan tersebut, dapat meningkatkan kualitas layanan publik Ditjen Imigrasi kepada para WNA dan semakin menarik perhatian untuk menginvestasikan dananya di Indonesia.
“Digitalisasi pada layanan publik itu harus terlaksana dengan baik, karena digitalisasi adalah solusi untuk memudahkan dan mempercepat proses dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” katanya.
Ditambah, digitalisasi juga mempersempit peluang terjadinya penyimpangan.
“Ini modal penting dalam proses mewujudkan Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” tukasnya.