OJK Ancam Pidanakan Debt Collector yang Ancam Nasabah dengan Kekerasan

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Ancam Pidanakan Debt Collector yang Ancam Nasabah dengan Kekerasan (Poto: istimewa/ifakta.co)

OJK Ancam Pidanakan Debt Collector yang Ancam Nasabah dengan Kekerasan (Poto: istimewa/ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing  akan mempidanakan Debt Collector dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melakukan penagihan dengan cara mengancam hingga kekerasan.

Tongam mengatakan, tidak main-main dalam hal ini ancaman penjaranya paling lama 10 tahun penjara hingga denda Rp 250 miliar.

“Contoh kasus perilaku petugas penagihan, contohnya ada peminjaman pinjol, P2P lending, perjanjian kredit karena belum membayar, dia melakukan penagihan secara agresif kata kasar, ancaman dan lain-lain yang tidak sesuai dengan kode etik, ini bisa dipidana berdasarkan pada pasal 306 P2SK tadi,” kata Tongam saat seminar bertajuk ‘Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UU P2SK Penguatan Literasi, Inklusi, dan Pelindungan Konsumen. secara virtual, Kamis (23/11/2023)

Tongam menjelaskan, pasal 306 itu mengatur, jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Sementara itu,  Kelapa Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha jasa Keuangan OJK Bernard Widjaja menerangkan bukan hanya penindakan yang akan dilakukan kepada pinjol-nya atau PUJK, tetapi pihak ketiga yang melakukan penagihan (debt collector) juga bisa dipidana.

“(Tidak hanya PUJK yang disanksi) debt collector juga pihak ketiga itu, kita minta pelaku usaha menindak terhadap debt collector, dan kami melakukan penindakan kepada PUJK,” jelasnya.

Karena berdasarkan aturan yang ditentukan, proses penagihan oleh PUJK atau debt collector-nya memiliki batasan. Misalnya, waktu penagihan yang dibatasi sampai jam 8 malam.

“Kalau penagihan setengah 10 malam datang, sampai memaksa bersangkutan itu membuat video bahwa harus berjanji membayar dengan cara dalam videonya, itu etiknya nggak boleh,” terangnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah
Hapimart Kini Hadir di Mal Taman Palem Cengkareng
Fokus Tingkatkan Pembangunan Manusia Pesisir, PWI Pusat dan HNSI Jalin Kerjasama
Harga CPO Apakah Bisa Bangkit Atau Kian Terjepit?
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Diperkirakan akan Menunjukkan Keperkasaan
Pj. Wali Kota Bekasi Luncurkan Ekspor Perdana Produk IKM ke Jepang Dan New Zealand
Pembangunan Jaya Ancol Raih Penghargaan CSA Awards 2024
Kunjungi PT. MHP dan PT. TEL, Pj. Bupati Muara Enim Ingatkan Pengusaha Kewajiban Tanggung Jawab Sosial

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 12:48 WIB

Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah

Jumat, 15 November 2024 - 20:15 WIB

Hapimart Kini Hadir di Mal Taman Palem Cengkareng

Jumat, 15 November 2024 - 18:55 WIB

Fokus Tingkatkan Pembangunan Manusia Pesisir, PWI Pusat dan HNSI Jalin Kerjasama

Selasa, 12 November 2024 - 09:18 WIB

Harga CPO Apakah Bisa Bangkit Atau Kian Terjepit?

Minggu, 10 November 2024 - 18:28 WIB

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Diperkirakan akan Menunjukkan Keperkasaan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca