Lapas Narkoba Jakarta Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia 2023.

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta kembali meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2023.

Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta kembali meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2023.

Lapas Narkotika Jakarta Raih Penghargaan P2HAM Tahun 2023.

JAKARTA, IFAKTA.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta kembali meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2023. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HA.02.01.01 Tahun 2023,

Lapas Narkotika Jakarta merupakan salah satu Satuan Kerja dari total 241 Satuan Kerja yang mendapatkan predikat Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Penghargaan Tersebut langsung diberikan oleh Ibnu Chuldun selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta kepada Fonika Affandi selaku Kalapas Narkotika Jakarta.

Fonika Affandi menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan suatu kebanggaan yang diterima atas hasil kerja keras dari seluruh pegawai Lapas Narkotika Jakarta.

Baca juga :  Pelaku Pembunuh Berantai di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup

“Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami, Artinya Lapas Narkotika Jakarta telah memberikan pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia,” ucap Fonika.

Penghargaan P2HAM merupakan penghargaan yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI kepada satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik berbasis HAM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca juga :  SMK Negeri 73 Tandatangani MoU dengan 23 Industri Pariwisata dan Kampus

“Diharapkan dengan diraihnya penghargaan ini, dapat memotivasi jajaran Lapas Narkotika Jakarta untuk selalu memberikan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia kepada Warga Binaan dan Masyarakat,” tutup Fonika.

Berita Terkait

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus
Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta
Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diringkus Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Perjudian Togel di Pace
Korban Dugaan Pencabulan Buka LP di Polres Tangsel Setelah LP di Polsek Cisauk Lambat di Tindak Lanjut
Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Perjudian dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:47 WIB

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:43 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:21 WIB

Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:35 WIB

Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diringkus Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Owner PT. Sentral Indotama Energi, Melissa bersama tim kuasa hukumnya, Rahmad Riadi, SH saat lakukan gugatan pailit PT. Transon Group ke PN Jakpus. (Foto: Istimewa).

Hukum & Kriminal

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus

Sabtu, 8 Mar 2025 - 23:47 WIB

Tindaklanjuti Perda Nomor 8 Tahun 2007, Petugas Satpol PP Jakbar berhasil amankan 43 orang PPKS. (Foto: Istimewa).

Megapolitan

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Mar 2025 - 23:29 WIB