Satgas Polusi Pastikan Pemrov DKI Jakarta Tak Larang Kendaraan Berusia di Atas 3 Tahun Masuk Jakarta

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2023 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Polusi Pastikan Pemrov DKI Jakarta Tak Larang Kendaraan Berusia di Atas 3 Tahun Masuk Jakarta (Poto: Istimewa)

Satgas Polusi Pastikan Pemrov DKI Jakarta Tak Larang Kendaraan Berusia di Atas 3 Tahun Masuk Jakarta (Poto: Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memastikan, bahwa pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak ada larangan atau pembatasan kendaraan berusia di atas tiga tahun yang hendak masuk wilayah Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh saat konferensi pers terkait

“Fokus Pemprov DKI Jakarta saat ini adalah emisi gas buang semua kendaraan telah memenuhi semua syarat baku mutu,” ujar Ani saat konfrensi pers update penanganan polusi Udara di Jakarta di Balai Kota, Jumat (3/11).

Ani juga mengatakan, catatan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki pembatasan terkait umur kendaraan. Tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun masuk ke Jakarta. Tetapi fokus kami adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang.

Pada kesempatan itu Ani juga menyampaikan bahwa rencana uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK merupakan kewenangan Polda Metro Jaya. Pemprov DKI Jakarta hanya fokus terhadap pelaksanaan uji emisi dan razia uji emisi kendaraan.

Baca juga :  Diskusikan Isu-isu Penting dalam Permasalahan Kompleks, Herlina Hadiri Semnas Ikatan Notaris Indonesia

“Untuk perpanjangan STNK itu sepenuhnya kewenangan dari Polda. Sampai sejauh ini belum ada ke arah itu. Kami mungkin akan mencari formula untuk sanksi, tapi bentuknya seperti apa nanti mungkin kita akan lihat dari hasil beberapa diskusi,” kata Ani.

Ani menambahkan, pelaksanaan uji emisi dan razia emisi kendaraan bertujuan bertujuan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada masyarakat supaya memiliki kesadaran melakukan uji emisi. Selain itu, pelaksanaan uji emisi itu pada dasarnya adalah salah satu alat untuk mengukur tingkat kepatuhan warga terhadap regulasi mengenai uji emisi.

Baca juga :  Kawasan Berikat Nusantara Raih Penghargaan KIP Award 2023

“Intinya, setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor maka kendaraan yang dipakai itu harus memiliki baku mutu dari emisi gas buangnya. Maka harapannya semakin banyak masyarakat yang telah melakukan uji emisi. Jadi, pemberlakukan sanksi tilang kemarin itu adalah salah satu upaya untuk mengakselerasi kepatuhan masyarakat terhadap uji emisi,” tandas Ani.

Berita Terkait

Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi
Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga
Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas
Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung
Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 1500 Makanan ke Warga Terdampak Banjir
Diduga Cemari Lingkungan, KLHK Wajib Kaji Izin Pengeboran
Warga Kebon Bawang Jakut Tolak Pembangunan Sutet PLN, Mengapa?
Lonjakan Volume Kendaraan di Jabotabek Diprediksi akibat Libur Isra Mikraj dan Imlek

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 18:51 WIB

Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:47 WIB

Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:09 WIB

Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:43 WIB

Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:06 WIB

Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 1500 Makanan ke Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony meresmikan gedung pelayanan Hemodialisa RSUD Pakuhaji.(foto:istimewa/ifakta.co)

Regional

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa

Selasa, 4 Feb 2025 - 09:36 WIB