JAKARTA, ifakta.co – Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memastikan, bahwa pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak ada larangan atau pembatasan kendaraan berusia di atas tiga tahun yang hendak masuk wilayah Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh saat konferensi pers terkait
“Fokus Pemprov DKI Jakarta saat ini adalah emisi gas buang semua kendaraan telah memenuhi semua syarat baku mutu,” ujar Ani saat konfrensi pers update penanganan polusi Udara di Jakarta di Balai Kota, Jumat (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ani juga mengatakan, catatan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki pembatasan terkait umur kendaraan. Tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun masuk ke Jakarta. Tetapi fokus kami adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang.
Pada kesempatan itu Ani juga menyampaikan bahwa rencana uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK merupakan kewenangan Polda Metro Jaya. Pemprov DKI Jakarta hanya fokus terhadap pelaksanaan uji emisi dan razia uji emisi kendaraan.
“Untuk perpanjangan STNK itu sepenuhnya kewenangan dari Polda. Sampai sejauh ini belum ada ke arah itu. Kami mungkin akan mencari formula untuk sanksi, tapi bentuknya seperti apa nanti mungkin kita akan lihat dari hasil beberapa diskusi,” kata Ani.
Ani menambahkan, pelaksanaan uji emisi dan razia emisi kendaraan bertujuan bertujuan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada masyarakat supaya memiliki kesadaran melakukan uji emisi. Selain itu, pelaksanaan uji emisi itu pada dasarnya adalah salah satu alat untuk mengukur tingkat kepatuhan warga terhadap regulasi mengenai uji emisi.
“Intinya, setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor maka kendaraan yang dipakai itu harus memiliki baku mutu dari emisi gas buangnya. Maka harapannya semakin banyak masyarakat yang telah melakukan uji emisi. Jadi, pemberlakukan sanksi tilang kemarin itu adalah salah satu upaya untuk mengakselerasi kepatuhan masyarakat terhadap uji emisi,” tandas Ani.