Tidak Mengindahkan Peraturan yang Berlaku, Proyek Urugan Ilegal di Miami Bisa Dijerat Pidana dan Denda

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat gabungan Satpol PP Provinsi dan Sudinhub Jakbar saat menindak proyek urugan ilegal di Pergudangan Miami. (Foto: Ifakta.co)

Aparat gabungan Satpol PP Provinsi dan Sudinhub Jakbar saat menindak proyek urugan ilegal di Pergudangan Miami. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Buntut adanya aktifitas proyek urugan tanah di Pergudangan Miami RT.07 RW.01, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat akhirnya ditindak langsung oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Sudinhub Kota Administrasi Jakbar.

Respon cepat ini patut diacungi jempol untuk mengantisipasi polusi udara di wilayah Jakbar.

Namun aktifitas urugan itu terlihat sekali tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Selain lintasan yang penuh ceceran tanah dan debu, juga armada angkutan tidak dilakukan pembersihan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, warga maupun pekerja yang berada di sekitaran lokasi jadi terganggu akibat debu tanah yang mengebul saat armada pengangkut melintas.

Lurah Tegal Alur, Dwi Kurniasih, Kamis (5/10), mengatakan kepada wartawan melalui telepon selulernya, bahwa pihaknya tidak mengetahui aktifitas itu.

Baca juga :  Anggota DPRD DKI Jakarta Lauw Siegvrieda Tampung Aspirasi Warga Minta Rumah Singgah Lansia

“Sore ini saya cek langsung dan akan menemui Ketua RW 01,” ujarnya.

Polusi udara yang meningkat di lokasi itu juga diamini pekerja yang berada di sekitaran proyek urugan.

“Banyak debu di jalan ini karena ada truk tanah yang lagi ngurug, dengan kondisi ini jelas kita merasa terganggu karena banyak debu. Kita aja kelilipan mata, dan mau makan dan minum aja harus hati-hati, tidak seperti biasanya. Kami jadi susah, Pak,” kata pekerja tersebut.

Salah seorang keamanan pabrik yang tidak menyebutkan namanya pun mengatakan, dengan adanya tanah yang berjatuhan membuat dirinya harus membersihkan tanah yang jatuh persis di depan tempatnya bekerja.

Baca juga :  Pil Koplo Beredar Bebas di Jaksel, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

“Kalau gak kita bersihin ya gak enak aja dilihatnya, udah pasti kita kelilipan,” cetusnya saat ditemui di lokasi, Rabu (4/10/2023).

Sementara terkait perizinan, Ketua RW 01 Tegal Alur, Madi pun menjawab bahwa dari awal adanya rencana proyek pengurugan itu dirinya mengaku hanya menerima pemberitahuan saja dari pihak proyek.

“Mereka hanya sowan aja ke saya tanpa melampirkan perizinannya,” ujar Madi saat dikonfirmasi wartawan perihal tersebut.

Bahkan hari ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dipimpin langsung Kabid PPNS dan Penindakan, Tamo Sijabat didampingi Satpol PP Kota Administrasi Jakbar turun langsung ke lokasi untuk dilakukan pemeriksaan perizinan dan penghentian sementara aktifitas pengurugan.

Baca juga :  Sampaikan Gagasan Media di Era Digital Berkembang Pesat, FPRMI Audiens dengan Pemprov DKI Jakarta

Di waktu yang sama, Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakbar juga melakukan penindakan terhadap armada pengangkut urugan dan pemeriksaan terkait perizinan Amdal Lalin.

“Satu unit armada kita lakukan penindakan penilangan,” ujar Kasie Ops Sudinhub Kota Administrasi Jakbar, Afandi.

Terkait itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Koordinatoriat Jakbar, Kornel berharap kepada Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakbar untuk tegas menindak oknum pengusaha yang melakukan urugan ilegal tersebut. Selain merusak jalan dan lingkungan, polusi udara di sekiran lokasi juga makin meningkat.

“Penindakan administrasi saja tidak cukup. Sudah banyak kesalahan pengusaha itu. Bisa juga di pidana dan denda maksimal,” ujar Kornel.

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB