JAKARTA, IFAKTA.CO – Sebanyak 50 perwakilan dari organisasi relawan pendukung dan loyalitas Jokowi dikabarkan akan melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke polisi.
Pelaporan itu buntut adanya pernyataan Rocky yang diduga menghina dan merendahkan orang nomor 1 RI tersebut.
Hal itu dikabarkan oleh pegiat media sosial John Sitorus melalui cuitannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Breaking news. Sore ini, lebih dari 50 perwakilan Organ Relawan pendukung & Loyalis Jokowi resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri,” tulis @Miduk17 dikutip Senin (31/7/2023).
Jhon Sitorus mengungkapkan jika Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan penghinaan kepada Jokowi.
“RG diduga menghina Jokowi dan merendahkan Presiden RI dengan kata-kata, ‘Bajingan, toll, dsb’,” lanjutnya.
Namun, cuitan dari sosok pegiat media sosial ini tak luput dari sorotan warganet. Dalam komentarnya warganet meragukan apakah laporan relawan Jokowi atas Rocky Gerung akan ditindaklanjuti.
“Lho perkara delik aduan apa bisa diwakilkan?” komentar warganet.
“Apa bisa diproses kah? Kalau menurut Pasal 220 KHUP harus presiden yang melaporkan,” timpal warganet lain.
“Kalau menggunakan KUHP yang baru mesti Presiden Jokowi sendiri yang melaporkan,” imbuh yang lain.
Pernyataan Rocky Gerung Hina Jokowi
Pernyataan Rocky Gerung soal Presiden Joko Widodo alias Jokowi mendadak disorot publik. Pasalnya ia terang-terang melontarkan perkataan kasar kepada orang nomor 1 RI tersebut saat menyinggung proyek IKN.
“Tidak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia hanya memikirkan nasibnya sendiri,”ujar Rocky Gerung dikutip pada Senin (31/7/2023).
“Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut,” tambahnya.